PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMILU (LUBER JURDIL)

Table of Contents
MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
“PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMILU (LUBER JURDIL)”



KATA PENGANTAR


Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Pancasila dengan baik.
Penyusunan makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman PELANGGARAN PELAKSNAAN PEMILU (LUBER JURDIL) pada mata kuliah Pendidikan Pancasila serta untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata kuliah Pendidikan Pancasila
Makalah ini dapat terselesaikan atas bantuan dan bimbingan dari semua pihak. Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut membantu dalam penyelesaian makalah ini, terutama kepada:
1.      Bapak Marsudi, S.Sos,. M.Si.selaku Dosen Pembimbing mata kuliah Pendidikan Pancasila
2.      Rekan-rekan mahasiswa yang telah banyak memberi masukan dalam pembuatan makalah ini.
Saya menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca terutama Mahasiswa Pendidikan Kimia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji.

                                                                            Tanjungpinang, 23 Maret 2019



Penulis

DAFTAR ISI







BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

                 Penelitian Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam paham negara hukum itu, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Artinya yang sesungguhnya memimpin dalam penyelenggaraan negara adalah hukum itu sendiri sesuai dengan prisnsip the Rule of Law, and not of Man, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang dijalankan oleh hukum, nomos. Sehingga segala tindakan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan hukum.
                 Pemilihan umum (Pemilu) merupakan sarana pesta demokrasi dalam suatu negara yang menganut paham demokrasi. Pemilu menjadi sarana pembelajaran dalam mempraktikkan cara berdemokrasi bagi rakyat. Pemilu dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa dalam memilih seorang pemimpin berdasarkan hati nuraninya masing-masing. Pemilu di Indonesia menganut asas “Luber“ (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia). Memasuki era reformasi, berkembang juga asas "Jurdil" (Jujur dan Adil). Berbeda dengan asas “Luber” yang ditujukan bagi pemilih, asas "Jurdil" tidak hanya mengikat kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu
                 Di Indonesia istilah demokrasi secara eksplisit disebutkan pada pasal 33 ayat (4), pasal 1 ayat (2) dalam anak kalimat ‘’kedaulatan berada ditangan rakyat’’ dan pasal 18 ayat (4) dalam anak kalimat disebutkan ‘’dipilih secara demokratis’’. Demokrasi dijalankan berdasarkan hukum dan hukum dijalankan berdasarkan demokrasi. Keduanya diibaratkan sebagai dua sisi dari sekepeing mata uang yang tidak dapat terpisahkan. Perubahan UUD 1945 telah merubah kehidupan bernegara yang demokratis dan jaminan atas hak asasi manusia bagi warganya.
                 Namun dalam praktikkannya masih banyak pelanggaran akan pelaksnaan pemilu ini yang seharus pemilu itu bersifat luber jurdil, namun karena beberapa oknum tertentu yang haus akan jabatan  sehingga melakukan berbagai bentuk perjuangan yang tidak sesuai hanya untuk mendapatkan satu kursi jabatan.
                 Berdasarkan hal diatas maka saya membuat makalah ini untuk menelaah lebih dalam pelanggran-pelangggran dalam PEMILU yang seharusnya bersihat LUBER JURDIL.

1.2 Rumusan masalah

Berdasar latar belakang diatas maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi rumusan masalahnya adalah apa penyebab terjadinya pemilu yang tidak liber jurdil serta bagaimana solusi dalam mengatasi masalah tersebut serta butir sila keberapa pelangagaran luber jurdil?

1.3 Tujuan

Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnnya PEMILU yang LUBER JURDIL.

1.4 Manfaat

a)      Bagi penulis
Penulisan makalah ini disusun sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah”Pendidikan Pancasila”. Serta mampu menjadi sumber informasi bagi masyarakat.

b)      Bagi pihak lain
Makalah ini diharapakan dapat menambah referensi pustaka yang berhubungan dengan pelannggaran pemilu yang bersifat luber jurdil.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Hubungan pelanggaran Asas Pemilu yang Luber Jurdil dengan Butir Pancasila

Pemilihan umum yang LUBER dan Jurdil dibutuhkan semua pihak, baik itu pemerintah, partai politik, masyarakat, serta kalangan internasional. Hal ini mengingat pemilihan umum akan menghasilkan para wakil rakyat, yang akan membetuk pemerintahan yang ebrkuasa secara absah. Ini berarti pemilihan umum berfungsi pula sebagai sarana untuk melakukan pengertian pemeritnahan secara wajar dan damai. Keabsahan pemerintah dan pergantian pemerintah secara wajar dan damai hanya dapat dijamin jika hasil Pemilu dapat diterima dan dihorati oleh pihak yang menang maupun pihak yang kalah, serta rakyat dan dunia internasional pada umumnya. Hasil Pemilu yang diterima dan dihormati semua pihak hanya bisa diperoleh melalui penyelenggaraan Pemilu yang LUBER dan Jurdil dapat menghasilkan kepastian dan ketenangan yang akan menjadi landasan kuat bagi terciptanya stabilitas dalam tatanan demokrasi. Pemilu yang LUBER dan Jurdil juga akan dapat mengurangi, atau bahkan menghilangkan kecurigaan, prasangka, maupun tuduhan-tuduhan dari suatu pihak lain yang terlibat langsung dalam proses Pemilu.
Namun dari sekian banyakknya calon membuat persaingan pun ketat untuk mendapatkan kursi jabatan sangat susah. Hal ini membuat para kandidat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kursi, termasuk dalam hal pendanaan kampanye serta manuver politik. Tidak jarang terjadi persaingan antar caleg dan berpotensi memicu konflik, baik antar caleg satu partai maupun caleg beda partai. Pemilu yang berkualitas dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi proses dan sisi hasil. Apabila dilihat dari sisi proses Pemilu dapat dikatakan berkualitas jika Pemilu tersebut berlangsung secara demokratis, jujur, adil, serta aman, tertib, dan lancar. Sedangkan apabila Pemilu dilihat dari sisi hasil, Pemilu dapat dikatakan berkualitas jika Pemilu tersebut dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat, dan pemimpin negara yang mampu mewujudkan cita-cita nasional, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara di mata masyarakat Internasional. Hal ini tentunya bertentangan dengan butir pancasila yang ke-empat.

2.2 Asas Pelaksanaan Pemilu

Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia dilakukan mengingat adanya Konstitusi UUD 1945, dimana wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam sebuah Negara dengan melaksanakan sistem demokrasi. Perlu diketahui negara Indonesia menganut sistem Pemilu Proporsional, dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD sepakat memilih sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional terbuka ini merupakan sistem dimana pemilih/rakyat diberikan pilihan secara langsung kepada calon wakil mereka masing-masing untuk mendapatkan kursi di parlemen. Dengan begitu, para wakil rakyat dapat semakin dekat dengan konstituennya, sehingga akuntabilitas dalam melaksanakan fungsinya terhadap rakyat semakin nyata. Hal tersebut, para rakyat yang diwakili dapat menuntut kepada para wakilnya untuk melakukan yang terbaik untuk rakyat. Jika hal itu tidak terpenuhi, para wakil akan memperoleh hukuman pada Pemilu berikutnya untuk tidak dipilih kembali.
Asas-Asas dalam Pelaksanaan Pemilu di Indonesia Pemilu diibaratkan seperti permainan sepak bola. Apabila setiap pemain bola itu dibiarkan menggunakan segala taktik dan cara sesuka hatinya tanpa mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh wasit permainan itu, maka sudah pasti pemain akan meninggalkan permainan sepak bola itu dan mengantinya dengan adu tinju, juga diikuti oleh para penonton dari kedua belah pihak yang bertanding. Demikian juga halnya dengan Pemilu, seandainya seorang calon itu boleh menggunakan segala cara dan taktik yang kotor dan tidak mengikuti pedoman peraturan pelaksana yang bertujuan ingin menjatuhkan calon lawannya, maka tidak ada maknanya Pemilu itu dilaksanakan. Salah satu di antaranya adalah disebabkan siapa yang kuat, kaya dan mempunyai banyak uang sudah pasti akan menang. Tetapi suara yang diperoleh oleh caloncalon yang menggunakan cara dan taktik seperti itu biasanya tidak ikhlas dari hati nurani para pemilih.
Suara itu datang dari hati yang dipenuhi oleh uang yang diberi atau dijanjikan kepada para pemilih. Mungkin juga hati sudah diikat oleh jasa yang telah diberikan calon, atau karena rasa takut karena intervensi calon kepada si pemilih. Pemilu semacam itu sudah tentu tidak bebas dan tidak adil. Keputusannya tidak boleh diterima dan dihormati oleh siapapun, karena akan menyebabkan kekacauan yang akhirnya akan membuat sebuah negara yang diktator untuk mengawal ketenteraman dalam negeri. Pemilu hendaknya dilaksanakan secara bebas dan bersih, yaitu Pemilu yang memberi kebebasan kepada setiap pemilih untuk memberi suaranya kepada para calon atau partai politik menurut pilihannya sendiri.Ini berarti segala taktik dan cara yang berdasarkan politik uang, ikatan jasa dan intervensi haruslah dilarang oleh undang-undang. Perlu regulasi (pengaturan) mengenai batasan yang jelas yang menyatakan pelaksanaan kampanyekampanye pemilihan umum boleh dilaksanakan.
Konstitusi Indonesia mengatur mengenai Pemilu di Indonesia di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22E, untuk menjamin hak rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin dan wakil pilihan mereka. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E dijelaskan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asas “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”. Adapun yang dimaksud dengan asas “Luber dan Jurdil” dalam Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan DPRD, asas Pemilu meliputi:
a.       Langsung, artinya rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
b.      Umum, artinya semua WN yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak di pilih dengan tanpa ada diskriminasi (pengecualian).
c.       Bebas, artinya rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun/dengan apapun.
d.      Rahasia, artinya rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau kepada siapa suaranya diberikan (secret ballot).
e.       Jujur, dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
f.       Adil, dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
 Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, asas dalam pemilihan umum terdapat dalam Pasal 2 yaitu:
·         Mandiri.
·         Jujur, Adil.
·         Kepastian hokum, Tertib penyelenggara pemilu.
·         Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas
·         Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektivitas.

2.3 Bentuk-bentuk Pelanggaran

       Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 (UU Pemda). Menurut UU Pemda, ada dua jenis pelanggaran dalam Pemilukada, yaitu pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 78 butir a s.d. f UU Pemda dan pelanggaran terhadap tata cara pelaksanaan kampanye yang diatur Pasal 78 butir g s.d. j UU Pemda. Jika dirinci, pelanggaran-pelanggaran Pemilukada terjadi tidak hanya pada proses pemilihan, tetapi juga terjadi sebelum dan sesudah proses pemilihan kepala daerah. Bentuk pelanggaran dalam Pemilukada akan diuraikan sebagai berikut:

1.      Manipulasi syarat administrasi
 pencalonan Pada umumnya, manipulasi syarat administrasi pencalonan terjadi sebelum proses pemilihan, yakni saat pendaftaran pasangan calon  di KPU. manipulasi syarat administrasi pencalonan ini juga terkait erat dengan keberpihakan penyelenggara Pemilukada in casu KPU Kab/Kota terhadap salah satu calon.
2.      Politik uang (Money Politics)
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pasangan calon dalam Pemilu, yakni politik uang (money politics) dengan cara memberi uang atau lainnya yang dapat mempengaruhi pemilih. Pada umunya, hampir semua pasangan calon melakukan politik uang ini, hanya caranya yang berbeda-beda. Ada yang memberi uang langsung atau memberi barang kepada para pemilih. Semua upaya ini dilakukan pasangan calon dengan tujuan mempengaruhi pemilih untuk memilihnya. Politik uang ini dilakukan merata hampir di seluruh wilayah di Indonesia yang sedang melangsungkan pesta demokrasi yang bernama Pemilukada. Pelanggaran berupa politik uang (money politics) ini dapat menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilu. Apalagi jika pelanggaran itu dilakukan secara menyeluruh dan terencana. Bentuk pelanggaran berupa politik uang dapat membahayakan demokrasi dan merusak kehendak rakyat dalam menentukan pilihannya.
3.       Politisasi Birokrasi
Politisasi birokrasi merupakan sebuah upaya yang dilakukan pasangan calon, terutama pasangan calon incumbent yang masih memiliki kekuasaan dan pengaruh untuk menggerakan birokrasi pemerintahan agar memilih pasangan calon tersebut karena pasangan calon itu masih menjabat. Unsur birokrat yang terlibat biasanya tersitematis dari struktur atas hingga struktur bawah dalam pemerintahan. Daerah-daerah yang dalam pemilihan kepala daerahnya masih terdapat unsur politisasi birokrasi.
4.      Kelalaian Petugas
Penyelenggara Pemilu Kelalaian petugas Pemilukada
 menjadi salah satu faktor yang dapat menyebabkan dibatalkannya hasil Pemilu oleh Mahkamah. Kelalaian ini dapat juga disebabkan karena kurangnya pengetahuan petugas dalam memahami peraturan tentang teknis Pemilu.
5.      Memanipulasi Suara
Dibeberapa daerah pemilihan tidak jarang terdengar oleh kita adanya manipulasi suara dengan cara menambah kertas suara. Kejadian ini seringkali dilakukan oleh petugas selaku penyelenggara Pemilukada yang telah merusak sendi-sendi Pemilukada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (asas Luber-Jurdil)
6.      Ancaman/Intimidasi
Bentuk pelanggaran berupa intimidasi yang terjadi dengan cara memaksa orang dalam memilih calon yang mereka. Tidak jarang jga terkadang orang-orang tertentu memberikan ancaman kepada masyrakat tertentu
1.      Netralitas penyelenggara Pemilu
Adalah cara petugas dalam menggagalkan cikal bakal calon dalam melakukan administrasi dalam memenuhi syarat pencalonan.

2.4   Solusi Penanganan Pelanggaran Pemilu

a.       Peningkatan akurasi daftar pemilih.
Dari segi regulasi, pengaturan data pemilih yang ada dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004 sebetulnya sudah cukup memadai. Kunci penyelesaian dari daftar pemilihyang kurang akurat adalah pelibatan RT/RW secara resmi dan intensif baik dalam up dating data penduduk maupun perbaikan data pemilih.
b.      Peningkatan akuntabilitas proses pencalonan.
Dari segi regulasi, pengaturan tahapan pencalonan yang ada dalam Pasal 59 sampai dengan pasal 64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 belum cukup memadai. Untuk mengatasikekurangan ini, ke depan pasangan calon perlu diberi ruang untuk mengajukan keberatan ke pengadilan, jika dalam proses pencalonan dirugikan KPUD
c.       Masa kampanye yang lebih memadai.
Dari segi regulasi, pengaturan mengenai kampanye yang diatur dalam pasal 75 sampai dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 belum member! waktu yang cukup, yaitu hanya14 (empat belas) hari, sehingga tidak cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan informasilengkap para calon. Untuk itu perlu pengaturan masa kampanye yang cukup dan peningkatankualitas kampanye agar dapat mendidik pemilih untuk menilai para calon dari segi program.
d.      Peningkatan akuntabilitas penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dari segi regulasi, pengaturan mengenai penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungansuara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 96 s/d Pasal 101 UU No. 32 Tahun 2004 masihmengandung celah terjadi manipulasi pada pembuatan berita acara dan sertifikat penghitungansuara yang tidak sama dengan hasil penghitungan suara yang disaksikan oleh masyaakat, karenatidak semua peserta Pilkada menempatkan saksi di setiap TPS dan keterbatasan jangkauanPanwaslu mengawasi penghitungan suara di setiap TPS. Selain itu pengumuman hasil penghitungan suara yang dipasang di setiap TPS hanya selama TPS ada (tidak lebih dari sehari),sehingga para saksi peserta Pilkada kesulitan untuk mengakses hasil penghitungan suara di setiap TPS. Untuk itu perlu pengaturan yang memungkinkan adanya kontrol dari masyarakat/para saksicalon untuk mengakses hasil penghitungan suara di TPS maupun hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan .
e.       Peningkatan penyelenggara Pemilu yang adil dan netral
Keberpihakan penyelenggara pemilu kepada salah satu pasangan calon terjadi karena kriteriadalam sistem seleksi para anggota penyelenggara pemilu baru belum menjangkau sikap mentalyang diperlukan bagi penyelenggara pemilu yang antara lain harus netral, obyektif, mempunyaiintegritas tinggi, kesukarelaan/keterpanggilan dalam tugas, dan tidak tidak mudah mengeluarkanstatement. Untuk itu dalam revisi UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu perlu penambahan kriteria sikap mental dimaksud dalam system seleksi anggota penyelenggara pemilu.
f.       Minimalisasi Putusan MK yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Meskipun UU No. 32 Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2008 telah membatasi kewenangan pengadilan/mahkamah dalam sengketa Pilkada hanya sebatas sengketa hasil penghitungan suara,namun pengadilan sering menabrak aturan tersebut dan menimbulkan kontroversi. Untuk itudalam revisi Undang-Undang yang terkait dengan Pilkada masalah ini masalah kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi perlu dicarikan jalan keluarnya.
g.      Penyesuaian tata cara pemungutan suara 
penggunaan KTP sebagai kartu pemilih dengan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Berkenaan dengan pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dalam pemberian suara sudah tidak lagi mencoblos tapi menconteng serta penggunaan KTP juga sebagai kartu pemilu, maka untuk tidak menimbulkan kebingungandi masyarakat perlu dilakukan penyerasian. Untuk itu ketentuan dalam UU No. 32 Tahun 2004terkait dengan tata cara pemberian suara dan penggunaan kartu pemilih dalam pelaksanaanPilkada perlu disesuaikan dengan pelaksanaan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta PemiluPresiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.
h.      Minimalisasi politisasi 
birokrasi oleh kepala daerah/wakil kepala daerah incumbent dalamPilkada.Dalam rangka menjaga kesetaraan (fairness) dan menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil(PNS) dalam Pilkada, kepala daerah/wakil kepala daerah yang akan mencalonkan diri sebagaikepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus aktif.
i.         Penggabungan PILKADA (Pilkada serentak).
Optimasi penggabungan Pilkada di Indonesia yang paling optimal berdasar kriteriakontinuitas jalannya pemerintahan daerah, kesiapan aparat keamanan, dampak isu yang akanmuncul terhadap dan efisiensi biaya didapat alternatif yang memiliki skor terbaik, yaitu :"Kepala daerah yang berakhir dalam tahun yang sama dilaksanakan Pilkada secara bersamaan"
j.        Peninjauan sistem pemilihan 
Seiring dengan kewenangan calon sebagai kepala daerah yang sudah sangat terbatas dan menempatkan peran gubernur sebagai wakil pemerintah yang besar, maka berdasar tinjauanyuridis, filosofis, politis, sosiologis, dan praktis sistem pemilihan gubernur secara langsungsudah dapat dipertahankan lagi dan akan lebih efektif jika pemilihannya dilakukan melaluisistem perwakilan.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Berdasarkan isi makalah ini maka dapat disimpulkan bahwa pemilu yang sebenarnya harus dilakukan secara luber jurdil namun tidak sedikit calon melakukan kecurangan tertentu semata-mata untuk mendapatkan jabatan yang diinginkan.adapun langkah-langkah yang bisa yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah seperti lebih lagi melakukan pengawasan lebih ketat pada saat pelaksanaan pemilu.

3.2 Saran

Sekiranya setalah membaca makalah ini, dapat menambah pengetahuan teman-teman mengenai pelanggaran pemilu yang luber jurdil. Kami sarankan ga kepada para pembaca makalah ini agar mencari referensi lagi untuk menambah pemahaman dan pengetahuan.

Daftar pustaka


Rajagrafindo Persada, 2003, h. 23
http://www.marzukialie.com, diakses pada tanggal 2 Mei 2016.
Mashudi, Pengertian-Pengertian Mendasar Tentang Kedudukan Hukum Pemilihan Umum di Indonesia Menurut UUD 1945, Bandung: Mandar Maju, 1993, h. 2.
Moh. Mahfud MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gama Media, 1999, h. 221- 222.
Ronald Chilcotte, Teori Perbandingan Politik, Penelusuran Paradigma, Jakarta
https://media.neliti.com/media/publications/45206-ID-penanganan-pelanggaran-pemilu.pdf















1 comment

Comment Author Avatar
Sri
12 June 2019 at 07:23 Delete
Terimakasih kk sangat membantu