PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMILU (LUBER JURDIL)
Table of Contents
MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
“PELANGGARAN PELAKSANAAN
PEMILU (LUBER JURDIL)”
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan-Nya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah Pendidikan Pancasila dengan
baik.
Penyusunan
makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam pemahaman PELANGGARAN PELAKSNAAN PEMILU (LUBER JURDIL) pada mata kuliah Pendidikan Pancasila serta untuk memenuhi salah satu tugas dalam mata
kuliah Pendidikan
Pancasila
Makalah ini dapat terselesaikan
atas bantuan dan bimbingan dari semua pihak. Untuk itu penulis mengucapkan terimakasih
kepada semua pihak yang ikut membantu dalam penyelesaian makalah ini, terutama
kepada:
1. Bapak Marsudi, S.Sos,. M.Si.selaku Dosen
Pembimbing mata kuliah Pendidikan Pancasila
2.
Rekan-rekan mahasiswa
yang telah banyak memberi masukan dalam
pembuatan makalah
ini.
Saya menyadari
sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah
ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca terutama Mahasiswa Pendidikan
Kimia Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji.
Tanjungpinang, 23 Maret 2019
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Penelitian Negara Indonesia
adalah negara hukum sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Dalam
paham negara hukum itu, hukumlah yang memegang komando tertinggi dalam
penyelenggaraan negara. Artinya yang sesungguhnya memimpin dalam penyelenggaraan
negara adalah hukum itu sendiri sesuai dengan prisnsip the Rule of Law, and not
of Man, yang sejalan dengan pengertian nomocratie, yaitu kekuasaan yang
dijalankan oleh hukum, nomos. Sehingga segala tindakan yang dilakukan harus
sesuai dengan aturan hukum.
Pemilihan umum (Pemilu)
merupakan sarana pesta demokrasi dalam suatu negara yang menganut paham
demokrasi. Pemilu menjadi sarana pembelajaran dalam mempraktikkan cara
berdemokrasi bagi rakyat. Pemilu dapat membentuk kesadaran kolektif segenap
unsur bangsa dalam memilih seorang pemimpin berdasarkan hati nuraninya
masing-masing. Pemilu di Indonesia menganut asas “Luber“ (Langsung, Umum,
Bebas, dan Rahasia). Memasuki era reformasi, berkembang juga asas
"Jurdil" (Jujur dan Adil). Berbeda dengan asas “Luber” yang ditujukan
bagi pemilih, asas "Jurdil" tidak hanya mengikat kepada pemilih
ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu
Di Indonesia istilah demokrasi
secara eksplisit disebutkan pada pasal 33 ayat (4), pasal 1 ayat (2) dalam anak
kalimat ‘’kedaulatan berada ditangan rakyat’’ dan pasal 18 ayat (4) dalam anak
kalimat disebutkan ‘’dipilih secara demokratis’’. Demokrasi dijalankan
berdasarkan hukum dan hukum dijalankan berdasarkan demokrasi. Keduanya
diibaratkan sebagai dua sisi dari sekepeing mata uang yang tidak dapat
terpisahkan. Perubahan UUD 1945 telah merubah kehidupan bernegara yang
demokratis dan jaminan atas hak asasi manusia bagi warganya.
Namun dalam praktikkannya masih banyak pelanggaran akan
pelaksnaan pemilu ini yang seharus pemilu itu bersifat luber jurdil, namun
karena beberapa oknum tertentu yang haus akan jabatan sehingga melakukan berbagai bentuk perjuangan
yang tidak sesuai hanya untuk mendapatkan satu kursi jabatan.
Berdasarkan hal diatas maka
saya membuat makalah ini untuk menelaah lebih dalam pelanggran-pelangggran
dalam PEMILU yang seharusnya bersihat LUBER JURDIL.
1.2 Rumusan masalah
Berdasar
latar belakang diatas maka dapat disimpulkan bahwa yang menjadi rumusan
masalahnya adalah apa penyebab terjadinya pemilu yang tidak liber jurdil serta
bagaimana solusi dalam mengatasi masalah tersebut serta butir sila keberapa
pelangagaran luber jurdil?
1.3 Tujuan
Tujuan dari
pembuatan makalah ini adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnnya
PEMILU yang LUBER JURDIL.
1.4 Manfaat
a)
Bagi penulis
Penulisan makalah ini disusun
sebagai salah satu pemenuhan tugas terstruktur dari mata kuliah”Pendidikan
Pancasila”.
Serta mampu menjadi sumber informasi bagi masyarakat.
b)
Bagi pihak lain
Makalah ini diharapakan dapat
menambah referensi pustaka yang berhubungan dengan pelannggaran
pemilu yang bersifat luber jurdil.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Hubungan pelanggaran Asas Pemilu yang Luber Jurdil
dengan Butir Pancasila
Pemilihan umum yang LUBER dan Jurdil dibutuhkan semua
pihak, baik itu pemerintah, partai politik, masyarakat, serta kalangan
internasional. Hal ini mengingat pemilihan umum akan menghasilkan para wakil
rakyat, yang akan membetuk pemerintahan yang ebrkuasa secara absah. Ini berarti
pemilihan umum berfungsi pula sebagai sarana untuk melakukan pengertian
pemeritnahan secara wajar dan damai. Keabsahan pemerintah dan pergantian
pemerintah secara wajar dan damai hanya dapat dijamin jika hasil Pemilu dapat
diterima dan dihorati oleh pihak yang menang maupun pihak yang kalah, serta
rakyat dan dunia internasional pada umumnya. Hasil Pemilu yang diterima dan
dihormati semua pihak hanya bisa diperoleh melalui penyelenggaraan Pemilu yang
LUBER dan Jurdil dapat menghasilkan kepastian dan ketenangan yang akan menjadi
landasan kuat bagi terciptanya stabilitas dalam tatanan demokrasi. Pemilu yang
LUBER dan Jurdil juga akan dapat mengurangi, atau bahkan menghilangkan
kecurigaan, prasangka, maupun tuduhan-tuduhan dari suatu pihak lain yang terlibat
langsung dalam proses Pemilu.
Namun dari sekian banyakknya calon membuat persaingan pun
ketat untuk mendapatkan kursi jabatan sangat susah. Hal ini membuat para
kandidat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan kursi, termasuk dalam hal
pendanaan kampanye serta manuver politik. Tidak jarang terjadi persaingan antar
caleg dan berpotensi memicu konflik, baik antar caleg satu partai maupun caleg
beda partai. Pemilu yang berkualitas dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi
proses dan sisi hasil. Apabila dilihat dari sisi proses Pemilu dapat dikatakan
berkualitas jika Pemilu tersebut berlangsung secara demokratis, jujur, adil,
serta aman, tertib, dan lancar. Sedangkan apabila Pemilu dilihat dari sisi
hasil, Pemilu dapat dikatakan berkualitas jika Pemilu tersebut dapat
menghasilkan wakil-wakil rakyat, dan pemimpin negara yang mampu mewujudkan
cita-cita nasional, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara di
mata masyarakat Internasional. Hal ini tentunya
bertentangan dengan butir pancasila yang ke-empat.
2.2 Asas Pelaksanaan Pemilu
Pelaksanaan
Pemilihan Umum di Indonesia Pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia dilakukan
mengingat adanya Konstitusi UUD 1945, dimana wujud pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam sebuah Negara dengan melaksanakan sistem demokrasi. Perlu
diketahui negara Indonesia menganut sistem Pemilu Proporsional, dalam
UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan
DPRD sepakat memilih sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional terbuka
ini merupakan sistem dimana pemilih/rakyat diberikan pilihan secara langsung
kepada calon wakil mereka masing-masing untuk mendapatkan kursi di parlemen.
Dengan begitu, para wakil rakyat dapat semakin dekat dengan konstituennya,
sehingga akuntabilitas dalam melaksanakan fungsinya terhadap rakyat semakin
nyata. Hal tersebut, para rakyat yang diwakili dapat menuntut kepada para
wakilnya untuk melakukan yang terbaik untuk rakyat. Jika hal itu tidak
terpenuhi, para wakil akan memperoleh hukuman pada Pemilu berikutnya untuk
tidak dipilih kembali.
Asas-Asas
dalam Pelaksanaan Pemilu di Indonesia Pemilu diibaratkan seperti permainan
sepak bola. Apabila setiap pemain bola itu dibiarkan menggunakan segala taktik
dan cara sesuka hatinya tanpa mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh wasit
permainan itu, maka sudah pasti pemain akan meninggalkan permainan sepak bola
itu dan mengantinya dengan adu tinju, juga diikuti oleh para penonton dari
kedua belah pihak yang bertanding. Demikian juga halnya dengan Pemilu,
seandainya seorang calon itu boleh menggunakan segala cara dan taktik yang
kotor dan tidak mengikuti pedoman peraturan pelaksana yang bertujuan ingin
menjatuhkan calon lawannya, maka tidak ada maknanya Pemilu itu dilaksanakan.
Salah satu di antaranya adalah disebabkan siapa yang kuat, kaya dan mempunyai
banyak uang sudah pasti akan menang. Tetapi suara yang diperoleh oleh caloncalon
yang menggunakan cara dan taktik seperti itu biasanya tidak ikhlas dari hati
nurani para pemilih.
Suara itu
datang dari hati yang dipenuhi oleh uang yang diberi atau dijanjikan kepada
para pemilih. Mungkin juga hati sudah diikat oleh jasa yang telah diberikan
calon, atau karena rasa takut karena intervensi calon kepada si pemilih. Pemilu
semacam itu sudah tentu tidak bebas dan tidak adil. Keputusannya tidak boleh
diterima dan dihormati oleh siapapun, karena akan menyebabkan kekacauan yang
akhirnya akan membuat sebuah negara yang diktator untuk mengawal ketenteraman
dalam negeri. Pemilu hendaknya dilaksanakan secara bebas dan bersih, yaitu
Pemilu yang memberi kebebasan kepada setiap pemilih untuk memberi suaranya
kepada para calon atau partai politik menurut pilihannya sendiri.Ini berarti
segala taktik dan cara yang berdasarkan politik uang, ikatan jasa dan
intervensi haruslah dilarang oleh undang-undang. Perlu regulasi (pengaturan)
mengenai batasan yang jelas yang menyatakan pelaksanaan kampanyekampanye
pemilihan umum boleh dilaksanakan.
Konstitusi
Indonesia mengatur mengenai Pemilu di Indonesia di dalam Undang-Undang Dasar
1945 Pasal 22E, untuk menjamin hak rakyat Indonesia dalam memilih pemimpin dan
wakil pilihan mereka. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 E dijelaskan
Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil
setiap lima tahun sekali sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011
tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Pelaksanaan Pemilu di Indonesia menganut
asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”.
Asas “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru. Kemudian di era reformasi
berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”.
Adapun yang dimaksud dengan asas “Luber dan Jurdil” dalam Pemilu menurut
Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD dan
DPRD, asas Pemilu meliputi:
a. Langsung,
artinya rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya
sesuai dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara.
b. Umum,
artinya semua WN yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah berhak untuk
ikut memilih dan telah berusia 21 tahun berhak di pilih dengan tanpa ada
diskriminasi (pengecualian).
c. Bebas,
artinya rakyat pemilih berhak memilih menurut hati nuraninya tanpa adanya
pengaruh, tekanan atau paksaan dari siapapun/dengan apapun.
d. Rahasia,
artinya rakyat pemilih dijamin oleh peraturan tidak akan diketahui oleh pihak
siapapun dan dengan jalan apapun siapa yang dipilihnya atau kepada siapa
suaranya diberikan (secret ballot).
e. Jujur,
dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggaraan pelaksana, pemerintah dan partai
politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta
semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap jujur sesuai
dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
f. Adil,
dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihan dan partai politik peserta pemilu
mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, asas dalam pemilihan umum terdapat
dalam Pasal 2 yaitu:
·
Mandiri.
·
Jujur, Adil.
·
Kepastian hokum, Tertib penyelenggara pemilu.
·
Keterbukaan, Proporsionalitas, Profesionalitas
·
Akuntabilitas, Efisiensi dan Efektivitas.
2.3 Bentuk-bentuk Pelanggaran
Nomor
32 tahun 2004 tentang Pemerintaan Daerah juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 (UU Pemda).
Menurut UU Pemda, ada dua jenis pelanggaran dalam Pemilukada, yaitu pelanggaran
pidana yang diatur dalam Pasal 78 butir a s.d. f UU Pemda dan pelanggaran
terhadap tata cara pelaksanaan kampanye yang diatur Pasal 78 butir g s.d. j UU
Pemda. Jika dirinci,
pelanggaran-pelanggaran Pemilukada terjadi tidak hanya pada proses pemilihan,
tetapi juga terjadi sebelum dan sesudah proses pemilihan kepala daerah. Bentuk
pelanggaran dalam Pemilukada akan diuraikan sebagai berikut:
1. Manipulasi
syarat administrasi
pencalonan Pada umumnya, manipulasi syarat
administrasi pencalonan terjadi sebelum proses pemilihan, yakni saat pendaftaran
pasangan calon di KPU. manipulasi syarat
administrasi pencalonan ini juga terkait erat dengan keberpihakan penyelenggara
Pemilukada in casu KPU Kab/Kota terhadap salah satu calon.
2. Politik
uang (Money Politics)
Pelanggaran
yang paling banyak dilakukan oleh pasangan calon dalam Pemilu, yakni politik
uang (money politics) dengan cara memberi uang atau lainnya yang dapat
mempengaruhi pemilih.
Pada umunya, hampir semua pasangan calon melakukan politik uang ini, hanya
caranya yang berbeda-beda. Ada yang memberi uang langsung atau memberi barang
kepada para pemilih. Semua upaya ini dilakukan pasangan calon dengan tujuan
mempengaruhi pemilih untuk memilihnya. Politik uang ini dilakukan merata hampir
di seluruh wilayah di Indonesia yang sedang melangsungkan pesta demokrasi yang
bernama Pemilukada. Pelanggaran berupa politik uang (money politics) ini dapat
menjadi salah satu pertimbangan Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilu.
Apalagi jika pelanggaran itu dilakukan secara menyeluruh dan terencana. Bentuk
pelanggaran berupa politik uang dapat membahayakan demokrasi dan merusak
kehendak rakyat dalam menentukan pilihannya.
3.
Politisasi Birokrasi
Politisasi
birokrasi merupakan sebuah upaya yang dilakukan pasangan calon, terutama
pasangan calon incumbent yang masih memiliki kekuasaan dan pengaruh untuk
menggerakan birokrasi pemerintahan agar memilih pasangan calon tersebut karena pasangan calon
itu masih menjabat. Unsur birokrat yang terlibat biasanya tersitematis dari
struktur atas hingga struktur bawah dalam pemerintahan. Daerah-daerah yang
dalam pemilihan kepala daerahnya masih terdapat unsur politisasi birokrasi.
4. Kelalaian
Petugas
Penyelenggara
Pemilu Kelalaian petugas Pemilukada
menjadi salah satu faktor yang dapat
menyebabkan dibatalkannya hasil Pemilu oleh Mahkamah. Kelalaian ini dapat juga
disebabkan karena kurangnya pengetahuan petugas dalam memahami peraturan
tentang teknis Pemilu.
5. Memanipulasi
Suara
Dibeberapa daerah pemilihan tidak jarang terdengar
oleh kita adanya manipulasi suara dengan cara menambah kertas suara. Kejadian
ini seringkali dilakukan oleh petugas selaku
penyelenggara Pemilukada yang telah merusak sendi-sendi Pemilukada yang
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (asas Luber-Jurdil)
6. Ancaman/Intimidasi
Bentuk
pelanggaran berupa intimidasi yang terjadi dengan
cara memaksa orang dalam memilih calon yang mereka. Tidak jarang jga terkadang
orang-orang tertentu memberikan ancaman kepada masyrakat tertentu
1. Netralitas
penyelenggara Pemilu
Adalah cara petugas dalam menggagalkan cikal bakal
calon dalam melakukan administrasi dalam memenuhi syarat pencalonan.
2.4 Solusi
Penanganan Pelanggaran Pemilu
a. Peningkatan akurasi daftar pemilih.
Dari segi regulasi,
pengaturan data pemilih yang ada dalam Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2)
UU No. 32 Tahun 2004 sebetulnya sudah cukup memadai. Kunci penyelesaian
dari daftar pemilihyang kurang akurat adalah pelibatan RT/RW secara resmi dan
intensif baik dalam up dating data penduduk maupun perbaikan data pemilih.
b. Peningkatan akuntabilitas proses pencalonan.
Dari segi regulasi,
pengaturan tahapan pencalonan yang ada dalam Pasal 59 sampai dengan pasal
64 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 belum cukup memadai. Untuk
mengatasikekurangan ini, ke depan pasangan calon perlu diberi ruang untuk
mengajukan keberatan ke pengadilan, jika dalam proses pencalonan dirugikan
KPUD
c. Masa kampanye yang lebih memadai.
Dari segi regulasi,
pengaturan mengenai kampanye yang diatur dalam pasal 75 sampai
dengan pasal 85 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 belum member! waktu yang
cukup, yaitu hanya14 (empat belas) hari, sehingga tidak cukup bagi
masyarakat untuk mendapatkan informasilengkap para calon. Untuk itu perlu
pengaturan masa kampanye yang cukup dan peningkatankualitas kampanye agar dapat
mendidik pemilih untuk menilai para calon dari segi program.
d. Peningkatan akuntabilitas penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Dari segi regulasi,
pengaturan mengenai penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungansuara
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 96 s/d Pasal 101 UU No. 32 Tahun 2004
masihmengandung celah terjadi manipulasi pada pembuatan berita acara dan
sertifikat penghitungansuara yang tidak sama dengan hasil penghitungan suara
yang disaksikan oleh masyaakat, karenatidak semua peserta Pilkada menempatkan
saksi di setiap TPS dan keterbatasan jangkauanPanwaslu mengawasi penghitungan
suara di setiap TPS. Selain itu pengumuman hasil penghitungan suara yang
dipasang di setiap TPS hanya selama TPS ada (tidak lebih dari sehari),sehingga
para saksi peserta Pilkada kesulitan untuk mengakses hasil penghitungan suara
di setiap TPS.
Untuk itu perlu pengaturan yang memungkinkan adanya kontrol dari
masyarakat/para saksicalon untuk mengakses hasil penghitungan suara di TPS
maupun hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap
tingkatan .
e. Peningkatan penyelenggara Pemilu yang adil dan netral
Keberpihakan
penyelenggara pemilu kepada salah satu pasangan calon terjadi karena
kriteriadalam sistem seleksi para anggota penyelenggara pemilu baru belum
menjangkau sikap mentalyang diperlukan bagi penyelenggara pemilu yang antara
lain harus netral, obyektif, mempunyaiintegritas tinggi, kesukarelaan/keterpanggilan
dalam tugas, dan tidak tidak mudah mengeluarkanstatement. Untuk itu dalam
revisi UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu perlu penambahan
kriteria sikap mental dimaksud dalam system seleksi anggota penyelenggara pemilu.
f.
Minimalisasi Putusan MK yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Meskipun UU No. 32
Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2008 telah membatasi
kewenangan pengadilan/mahkamah dalam sengketa Pilkada hanya sebatas
sengketa hasil penghitungan suara,namun pengadilan sering menabrak aturan
tersebut dan menimbulkan kontroversi. Untuk itudalam revisi Undang-Undang yang terkait dengan Pilkada masalah ini masalah kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi perlu
dicarikan jalan keluarnya.
g.
Penyesuaian tata cara pemungutan
suara
penggunaan KTP
sebagai kartu pemilih dengan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD dan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.Berkenaan dengan pelaksanaan Pemilu DPR,
DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 dalam
pemberian suara sudah tidak lagi mencoblos tapi menconteng serta penggunaan KTP
juga sebagai kartu pemilu, maka untuk tidak menimbulkan kebingungandi
masyarakat perlu dilakukan penyerasian. Untuk itu ketentuan dalam UU No. 32
Tahun 2004terkait dengan tata cara pemberian suara dan penggunaan kartu pemilih
dalam pelaksanaanPilkada perlu disesuaikan dengan pelaksanaan Pemilu DPR, DPD,
dan DPRD serta PemiluPresiden dan Wakil Presiden Tahun 2009.
h.
Minimalisasi politisasi
birokrasi oleh
kepala daerah/wakil kepala daerah incumbent dalamPilkada.Dalam
rangka menjaga kesetaraan (fairness) dan menjaga netralitas Pegawai Negeri
Sipil(PNS) dalam Pilkada, kepala daerah/wakil kepala daerah yang akan
mencalonkan diri sebagaikepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus aktif.
i.
Penggabungan PILKADA (Pilkada serentak).
Optimasi
penggabungan Pilkada di Indonesia yang paling optimal berdasar
kriteriakontinuitas jalannya pemerintahan daerah, kesiapan aparat keamanan,
dampak isu yang akanmuncul terhadap dan efisiensi biaya didapat alternatif yang
memiliki skor terbaik, yaitu :"Kepala daerah yang berakhir dalam tahun
yang sama dilaksanakan Pilkada secara bersamaan"
j.
Peninjauan sistem pemilihan
Seiring
dengan kewenangan calon sebagai kepala daerah yang sudah sangat terbatas dan menempatkan
peran gubernur sebagai wakil pemerintah yang besar, maka berdasar
tinjauanyuridis, filosofis, politis, sosiologis, dan praktis sistem pemilihan
gubernur secara langsungsudah dapat dipertahankan lagi dan akan lebih efektif
jika pemilihannya dilakukan melaluisistem perwakilan.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Berdasarkan
isi makalah ini maka dapat disimpulkan bahwa pemilu yang sebenarnya harus
dilakukan secara luber jurdil namun tidak sedikit calon melakukan kecurangan
tertentu semata-mata untuk mendapatkan jabatan yang diinginkan.adapun
langkah-langkah yang bisa yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah
seperti lebih lagi melakukan pengawasan lebih ketat pada saat pelaksanaan
pemilu.
3.2
Saran
Sekiranya
setalah membaca makalah ini, dapat
menambah pengetahuan teman-teman mengenai pelanggaran pemilu yang luber jurdil.
Kami sarankan ga kepada para pembaca makalah ini agar mencari referensi lagi
untuk menambah pemahaman dan pengetahuan.
Daftar pustaka
Rajagrafindo
Persada, 2003, h. 23
http://www.marzukialie.com,
diakses pada tanggal 2 Mei 2016.
Mashudi,
Pengertian-Pengertian Mendasar Tentang Kedudukan Hukum Pemilihan Umum di
Indonesia Menurut UUD 1945, Bandung: Mandar Maju, 1993, h. 2.
Moh.
Mahfud MD, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gama Media, 1999, h.
221- 222.
Ronald
Chilcotte, Teori Perbandingan Politik, Penelusuran Paradigma, Jakarta
https://media.neliti.com/media/publications/45206-ID-penanganan-pelanggaran-pemilu.pdf