KETAHANAN PANGAN
Table of Contents
KETAHANAN PANGAN
1. Definisi
Undang-Undang
Pangan No.7 Tahun 1996 menyatakan kondisi terpenuhinya kebutuhan
pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup,
baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau. Sementara USAID (1992) menyatakan kondisi
ketika semua orang pada setiap saat mempunyai akses secara fisik dan ekonomi
untuk memperoleh kebutuhan konsumsinya untuk hidup
sehat dan produktif.
Sedangkan FAO (1997)
menyatakan situasi dimana semua
rumah tangga mempunyai
akses baik fisik
maupun ekonomi untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota
keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan kedua
akses tersebut.
Ketahanan
pangan pada tataran nasional merupakan kemampuan suatu bangsa untuk menjamin
seluruh penduduknya memperoleh pangan dalam jumlahyang cukup, mutu yang layak,
aman, dan juga halal, yang didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan
berbasis pada keragaman sumber daya domestik.Salah satu indikator untuk
mengukur ketahanan pangan
adalah
ketergantungan ketersediaan pangan nasional terhadap impor (LitbangDeptan,
2005).
FIVIMS (2005)
menyatakan kondisi ketika semua
orang pada segala waktu secara fisik,
social dan ekonomi memiliki akses pada pangan yang cukup, aman dan FIVIMS (2005)
menyatakan kondisi ketika semua
orang pada segala waktu secara fisik,
social dan ekonomi memiliki akses pada pangan yang cukup, aman dan bergizi
untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi dan sesuai
dengan seleranya (food
preferences) demi kehidupan yang aktif
dan sehat. Adapun Mercy Corps (2007) menyatakan keadaan
ketika semua orang pada setiap saat
mempunyai akses fisik, sosial, dan ekonomi
terhadap terhadap kecukupan pangan, aman dan bergizi untuk kebutuhan
gizi sesuai dengan seleranya untuk hidup produktif dan sehat. Berdasarkan
definisi tersebut dapat
ditarik kesimpulan bahwa (Nuhfil
Hanani AR, 2008), ketahanan pangan
memiliki lima unsur
yang harus dipenuhi:
- Berorientasi pada rumah tangga dan individu;
- Dimensi waktu setiap saat pangan tersedia dan dapat diakses
- Menekankan pada akses pangan rumah tangga dan individu, baik fisik, ekonomi dan sosial
- Berorientasi pada pemenuhan gizi; dan
- Ditujukan untuk hidup sehat dan produktif
Ketahanan pangan di setiap negara dibangun diatas tiga
pilar utama yaitu:
a. Ketersediaan Pangan, adalah tersedianya pangan secara
fisik di daerah, yang diperoleh baik dari hasil produksi domestik,
impor/perdagangan maupun bantuan pangan. Ketersediaan pangan ditentukan dari
produksi domestik, masuknya pangan melalui mekanisme pasar, stok pangan yang
dimiliki pedagang dan pemerintah, serta bantuan pangan baik dari pemerintah maupun dari badan
bantuan pangan.
b. Akses
Pangan, adalah kemampuan rumah tangga untuk memperoleh cukup pangan baik yang
berasal dari produksi sendiri, pembelian, barter, hadiah, pinjaman, dan bantuan
pangan maupun kombinasi di antara kelimanya
c. Pemanfaatan
Pangan,merujuk pada penggunaan pangan oleh rumah tangga dan kemampuan individu
untuk menyerap dan memetabolisme zat gizi.
2. Ketahanan Pangan
Secara umum, ketahanan pangan mencakup 4 aspek, yaitu
Kecukupan (sufficiency), akses (access), keterjaminan (security),
dan waktu (time) (Baliwaty, 2004). Dengan adanya aspek tersebut maka
ketahanan pangan dipandang menjadi suatu sistem, yang merupakan rangkaian dari
tiga komponen utama yaitu ketersediaan
dan stabilitas pangan (food
availability and stability), kemudahan memperoleh pangan (food
accessibility) dan pemanfaatan pangan.
Terwujudnya ketahanan pangan
merupakan hasil kerja dari suatu sistem yang terdiri dari berbagai sub sistem
yang saling berinteraksi, yaitu subsistem ketersediaan mencakup pengaturan
kestabilan dan kesinambungan penyediaan pangan. Ketersediaan pangan menyangkut
masalah produksi, stok, impor dan ekspor, yang harus dikelola sedemikian rupa,
sehingga walaupun produksi pangan sebagaian bersifat musiman, terbatas dan
tersebar antar wilayah, pangan yang tersedia bagi keluarga harus cukup volume
dan jenisnya, serta stabil dariwaktu ke waktu.
Sementara itu subsistem
distribusi mencakup upaya memperlancar proses peredaran pangan antar wilayah
dan antar waktu serta stabilitas harga pangan. Hal ini ditujukan untuk
meningkatkan daya akses masyarakat terhadap pangan yang cukup. Surplus pangan
tingkat wilayah, belum menjamin kecukupan pangan bagi individu atau
masyarakatnya.
Sub sistem konsumsi
menyangkut pendidikan masyarakat agar mempunyai pengetahuan gizi dan kesehatan
yang baik, sehingga dapat mengelola konsumsi individu secara optimal sesuai
dengan tingkat kebutuhannya. Konsumsi pangan tanpa memperhatikan asupan zat
gizi yang cukup dan berimbang tidak efektif bagi pembentukan manusia yang
sehat, daya tahan tubuh yang baik, cerdas dan produktif (Thaha, dkk, 2000). Apabila ketiga subsistem
diatas tidak tercapai, maka ketahanan pangan tidak mungkin terbangun dan
akibatnya menimbulkan kerawanan pangan (Suryana, 2003).
3. Kebijakan Pertahanan Pangan
a.
Undang-Undang
Pertahanan Pangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Kebijakan
(UU Nomor 18 Tahun 2012) tentang Pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan
pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat
secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan,
kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional. Mewujudkan kedaulatan,
kemandirian dan ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti
dan manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan
pangan di Indonesia.
Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa penyelenggaraan
pangan bertujuan untuk. meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara
mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan
keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan
pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu juga untuk mempermudah atau
meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan
gizi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam
negeri dan luar negeri, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat. Tujuan
penting lainnya juga meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudi
daya ikan, dan pelaku usaha pangan dan melindungi dan mengembangkan kekayaan
sumber daya pangan nasional.
Poin
penting lain dari UU Pangan saat ini adalah urgensi dibentuknya lembaga yang
mempunyai otoritas kuat untuk mengkoordinasikan, mengatur dan mengarahkan
lintas kementerian/sektor dalam berbagai kebijakan dan program terkait pangan.
Dalam UU Pangan yang disahkan oleh DPR bulan Oktober 2012, pada Pasal 126
disebutkan, “Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan
ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang
pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden”. Kemudian
pada Pasal 127 disebutkan, “Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan”.
a.
Lahan
Menurut
Badan Pertanahan Nasional, tiap tahun terjadi konversi lahan sawah sebesar
100.000 ha (termasuk 35.000 hektare lahan beririgasi). Masalah lahan pertanian
akibat konversi yang tidak bisa dibendung menjadi tambah serius akibat
distribusi lahan yang timpang. Ini ditambah lagi dengan pertumbuhan penduduk di
perdesaan akan hanya menambah jumlah petani gurem atau petani yang tidak
memiliki lahan sendiri atau dengan lahan yang sangat kecil yang tidak mungkin
menghasilkan produksi yang optimal, akan semakin banyak. Lahan pertanian yang
semakin terbatas juga akan menaikan harga jual atau sewa lahan, sehingga hanya
sedikit petani yang mampu membeli atau menyewanya, dan akibatnya, kepincangan
dalam distribusi lahan tambah besar. Selain konversi lahan dan distribusinya yang
pincang, tingginya laju degradasi lahan juga merupakan masalah serius. Hasil
penghitungan dari Deptan menunjukkan bahwa luas lahan kritis meningkat hingga
2,8 juta ha rata-rata per tahun. Sehingga membuat semakin banyak lahan yang
kritis dan semakin berkurang suplai air irigasi.
b.
Infrastruktur
Pembangunan
infrastruktur pertanian menjadi syarat penting guna mendukung pertanian yang
maju. Contohnya di Jepang, survei infrastruktur selalu dilakukan untuk menjamin
kelancaran distribusi produk pertanian. Perbaikan infrastruktur di negara maju
ini terus dilakukan sehingga tidak menjadi kendala penyaluran produk pertanian,
yang berarti juga tidak mengganggu atau mengganggu arus pendapatan ke petani.
Irigasi (termasuk waduk sebagai sumber air) merupakan bagian terpenting dari
infrastruktur pertanian.
c. Teknologi,
keahlian dan wawasan
Ada
sejumlah indikator atau semacam proxy untuk mengukur tingkat penguasaan
teknologi oleh petani. Salah satunya adalah pemakaian traktor. Sebenarnya, laju
pertumbuhan pemakaian traktor untuk semua ukuran, baik yang dua maupun empat
ban (diukur dalam tenaga kuda yang tersedia), di Indonesia pernah mengalami
suatu peningkatan dari sekitar 7,5% per tahun sebelum era revolusi hijau (pra
1970-an) ke sekitar 14,3% per tahun selama pelaksanaan strategi tersebut. Namun
demikian, pemakaian input ini per hektarnya di Indonesia tetap kecil
dibandingkan di negara-negara Asia lainnya tersebut;
d.
Energy
Energi
sangat penting untuk kegiatan pertanian lewat dua jalur, yakni langsung dan
tidak langsung. Jalur langsung adalah energi seperti listrik atau bahan bakar
minyak (BBM) yang digunakan oleh petani dalam kegiatan bertaninya, misalnya
dalam menggunakan traktor. Sedangkan lewat jalur tidak langsung adalah energi
yang digunakan oleh pabrik pupuk dan pabrik yang membuat input-input lainnya
dan alat-alat transportasi dan komunikasi.
e.
Dana
Penyebab
lainnya yang membuat rapuhnya ketahanan pangan di Indonesia adalah keterbatasan
dana. Diantara sektor-sektor ekonomi, pertanian yang selalu paling sedikit mendapat
kredit dari perbankan (dan juga dana investasi) di Indonesia. Bahkan kekurangan modal juga menjadi
penyebab banyak petani tidak mempunyai mesin giling sendiri.
f. Lingkungan
fisik atau iklim
Pertanian,
terutama pertanian pangan, merupakan sektor yang paling rentan terkena dampak
perubahan iklim, khususnya yang mengakibatkan musim kering berkepanjangan,
mengingat pertanian pangan di Indonesia masih sangat mengandalkan pada
pertanian sawah yang berarti sangat memerlukan air yang tidak sedikit. Dampak langsung
dari pemanasan global terhadap pertanian di Indonesia adalah penurunan
produktivitas dan tingkat produksi sebagai akibat terganggunya siklus air
karena perubahan pola hujan dan meningkatnya frekuensi anomali cuaca ekstrim
yang mengakibatkan pergeseran waktu, musim, dan pola tanam.
g. Ketersediaan
input lainnya
Keterbatasan
pupuk dan harganya yang meningkat terus merupakan hambatan serius bagi
pertumbuhan pertanian di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini dilihat
dari ketersediaan input lainnya. Walaupun niatnya jelas, namun dalam
implementasi di lapangan, pemerintah selama ini kelihatan kurang konsisten
dalam usahanya memenuhi pupuk bersubsidi untuk petani agar ketahanan pangan
tidak terganggu. Tanpa ketersediaan sarana produksi pertanian, termasuk pupuk
dalam jumlah memadai dan dengan kualitas baik dan relatif murah, sulit
diharapkan petani, yang pada umumnya miskin, akan mampu meningkatkan produksi
komoditas pertanian.
Daftar pustaka
Darwanto,
Dwidjono H. (2005) Ketahanan Pangan Berbasis Produksi dan Kesejahteraan Petani.
MMA-UGM Yogyakarta, Ilmu Pertanian Vol. 12 No.2, : 152 – 164
Lassa, Jonnatan. (2005). Politik ketahanan
Pangan Indonesia´ jurnal
Suharyanto
Heri, 2011Ketahanan Pangan. Doi 10.12962/j24433527.v4i2.633
Rosiana,
Pratiwi, 2016. Analisis Tingkat Ketahanan Pangan Rumah Tangga Petani Di Desa
Kenongorejo
Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi. Swara Bhumi. Vol 4, No 02.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/11/01/ketahanan-pangan-indonesiamenunjukkan-perbaikan.