KETAHANAN PANGAN

Table of Contents
KETAHANAN PANGAN


1. Definisi

Undang-Undang Pangan No.7 Tahun 1996 menyatakan kondisi terpenuhinya  kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.  Sementara USAID (1992) menyatakan kondisi ketika semua orang pada setiap saat mempunyai akses secara fisik dan ekonomi untuk memperoleh kebutuhan  konsumsinya  untuk hidup  sehat  dan  produktif.  Sedangkan  FAO  (1997)  menyatakan  situasi  dimana semua  rumah  tangga  mempunyai  akses  baik  fisik  maupun  ekonomi  untuk memperoleh pangan bagi seluruh anggota keluarganya, dimana rumah tangga tidak beresiko mengalami kehilangan kedua akses tersebut.  

Ketahanan pangan pada tataran nasional merupakan kemampuan suatu bangsa untuk menjamin seluruh penduduknya memperoleh pangan dalam jumlahyang cukup, mutu yang layak, aman, dan juga halal, yang didasarkan pada optimalisasi pemanfaatan dan berbasis pada keragaman sumber daya domestik.Salah satu indikator untuk mengukur ketahanan pangan adalah ketergantungan ketersediaan pangan nasional terhadap impor (LitbangDeptan, 2005).

FIVIMS (2005) menyatakan  kondisi ketika semua orang  pada segala waktu secara fisik, social dan ekonomi memiliki akses pada pangan yang cukup, aman dan FIVIMS (2005) menyatakan  kondisi ketika semua orang  pada segala waktu secara fisik, social dan ekonomi memiliki akses pada pangan yang cukup, aman dan bergizi untuk pemenuhan kebutuhan  konsumsi  dan sesuai  dengan seleranya  (food preferences) demi kehidupan  yang aktif dan sehat.   Adapun Mercy Corps  (2007)  menyatakan keadaan ketika semua  orang pada setiap saat mempunyai akses fisik,  sosial, dan ekonomi terhadap terhadap kecukupan pangan, aman dan bergizi untuk  kebutuhan gizi sesuai dengan seleranya untuk hidup produktif dan sehat.   Berdasarkan  definisi  tersebut  dapat  ditarik  kesimpulan  bahwa (Nuhfil Hanani AR, 2008), ketahanan pangan  memiliki  lima  unsur  yang  harus  dipenuhi:   
  • Berorientasi  pada  rumah tangga  dan  individu;
  • Dimensi waktu  setiap  saat  pangan  tersedia  dan  dapat diakses
  • Menekankan pada akses pangan rumah tangga dan individu, baik fisik, ekonomi dan sosial
  •   Berorientasi pada pemenuhan gizi;  dan
  • Ditujukan untuk hidup sehat dan produktif

Ketahanan  pangan di setiap negara dibangun diatas tiga pilar utama yaitu:

a.       Ketersediaan  Pangan, adalah tersedianya pangan secara fisik di daerah, yang diperoleh baik dari hasil produksi domestik, impor/perdagangan maupun bantuan pangan. Ketersediaan pangan ditentukan dari produksi domestik, masuknya pangan melalui mekanisme pasar, stok pangan yang dimiliki pedagang dan pemerintah, serta bantuan pangan baik dari pemerintah maupun dari badan bantuan pangan.
b.      Akses Pangan, adalah kemampuan rumah tangga untuk memperoleh cukup pangan baik yang berasal dari produksi sendiri, pembelian, barter, hadiah, pinjaman, dan bantuan pangan maupun kombinasi di antara kelimanya
c.       Pemanfaatan Pangan,merujuk pada penggunaan pangan oleh rumah tangga dan kemampuan individu untuk menyerap dan memetabolisme zat gizi.

2. Ketahanan Pangan
    
Secara umum, ketahanan pangan mencakup 4 aspek, yaitu Kecukupan (sufficiency), akses (access), keterjaminan (security), dan waktu (time) (Baliwaty, 2004). Dengan adanya aspek tersebut maka ketahanan pangan dipandang menjadi suatu sistem, yang merupakan rangkaian dari tiga komponen   utama yaitu ketersediaan dan stabilitas pangan (food availability and stability), kemudahan memperoleh pangan (food accessibility) dan pemanfaatan pangan.

Terwujudnya ketahanan pangan merupakan hasil kerja dari suatu sistem yang terdiri dari berbagai sub sistem yang saling berinteraksi, yaitu subsistem ketersediaan mencakup pengaturan kestabilan dan kesinambungan penyediaan pangan. Ketersediaan pangan menyangkut masalah produksi, stok, impor dan ekspor, yang harus dikelola sedemikian rupa, sehingga walaupun produksi pangan sebagaian bersifat musiman, terbatas dan tersebar antar wilayah, pangan yang tersedia bagi keluarga harus cukup volume dan jenisnya, serta stabil dariwaktu ke waktu.
Sementara itu subsistem distribusi mencakup upaya memperlancar proses peredaran pangan antar wilayah dan antar waktu serta stabilitas harga pangan. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan daya akses masyarakat terhadap pangan yang cukup. Surplus pangan tingkat wilayah, belum menjamin kecukupan pangan bagi individu atau masyarakatnya.

        Sub sistem konsumsi menyangkut pendidikan masyarakat agar mempunyai pengetahuan gizi dan kesehatan yang baik, sehingga dapat mengelola konsumsi individu secara optimal sesuai dengan tingkat kebutuhannya. Konsumsi pangan tanpa memperhatikan asupan zat gizi yang cukup dan berimbang tidak efektif bagi pembentukan manusia yang sehat, daya tahan tubuh yang baik, cerdas dan produktif (Thaha, dkk, 2000).  Apabila ketiga subsistem diatas tidak tercapai, maka ketahanan pangan tidak mungkin terbangun dan akibatnya menimbulkan kerawanan pangan (Suryana, 2003).

3.  Kebijakan Pertahanan Pangan

a.       Undang-Undang Pertahanan Pangan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG PANGAN
Kebijakan (UU Nomor 18 Tahun 2012) tentang Pangan mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional. Mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan merupakan hal mendasar yang sangat besar arti dan manfaatnya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan terkait penyelenggaraan pangan di Indonesia.
      Dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa penyelenggaraan pangan bertujuan untuk. meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri, menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi masyarakat, mewujudkan tingkat kecukupan pangan, terutama pangan pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu juga untuk mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi, meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri, meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi konsumsi masyarakat. Tujuan penting lainnya juga meningkatkan kesejahteraan bagi petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan dan melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya pangan nasional.
Poin penting lain dari UU Pangan saat ini adalah urgensi dibentuknya lembaga yang mempunyai otoritas kuat untuk mengkoordinasikan, mengatur dan mengarahkan lintas kementerian/sektor dalam berbagai kebijakan dan program terkait pangan. Dalam UU Pangan yang disahkan oleh DPR bulan Oktober 2012, pada Pasal 126 disebutkan, “Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden”. Kemudian pada Pasal 127 disebutkan, “Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan”.


a.      Lahan
Menurut Badan Pertanahan Nasional, tiap tahun terjadi konversi lahan sawah sebesar 100.000 ha (termasuk 35.000 hektare lahan beririgasi). Masalah lahan pertanian akibat konversi yang tidak bisa dibendung menjadi tambah serius akibat distribusi lahan yang timpang. Ini ditambah lagi dengan pertumbuhan penduduk di perdesaan akan hanya menambah jumlah petani gurem atau petani yang tidak memiliki lahan sendiri atau dengan lahan yang sangat kecil yang tidak mungkin menghasilkan produksi yang optimal, akan semakin banyak. Lahan pertanian yang semakin terbatas juga akan menaikan harga jual atau sewa lahan, sehingga hanya sedikit petani yang mampu membeli atau menyewanya, dan akibatnya, kepincangan dalam distribusi lahan tambah besar. Selain konversi lahan dan distribusinya yang pincang, tingginya laju degradasi lahan juga merupakan masalah serius. Hasil penghitungan dari Deptan menunjukkan bahwa luas lahan kritis meningkat hingga 2,8 juta ha rata-rata per tahun. Sehingga membuat semakin banyak lahan yang kritis dan semakin berkurang suplai air irigasi.
b.      Infrastruktur
Pembangunan infrastruktur pertanian menjadi syarat penting guna mendukung pertanian yang maju. Contohnya di Jepang, survei infrastruktur selalu dilakukan untuk menjamin kelancaran distribusi produk pertanian. Perbaikan infrastruktur di negara maju ini terus dilakukan sehingga tidak menjadi kendala penyaluran produk pertanian, yang berarti juga tidak mengganggu atau mengganggu arus pendapatan ke petani. Irigasi (termasuk waduk sebagai sumber air) merupakan bagian terpenting dari infrastruktur pertanian.
c.       Teknologi, keahlian dan wawasan
    Ada sejumlah indikator atau semacam proxy untuk mengukur tingkat penguasaan teknologi oleh petani. Salah satunya adalah pemakaian traktor. Sebenarnya, laju pertumbuhan pemakaian traktor untuk semua ukuran, baik yang dua maupun empat ban (diukur dalam tenaga kuda yang tersedia), di Indonesia pernah mengalami suatu peningkatan dari sekitar 7,5% per tahun sebelum era revolusi hijau (pra 1970-an) ke sekitar 14,3% per tahun selama pelaksanaan strategi tersebut. Namun demikian, pemakaian input ini per hektarnya di Indonesia tetap kecil dibandingkan di negara-negara Asia lainnya tersebut;
d.      Energy
Energi sangat penting untuk kegiatan pertanian lewat dua jalur, yakni langsung dan tidak langsung. Jalur langsung adalah energi seperti listrik atau bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan oleh petani dalam kegiatan bertaninya, misalnya dalam menggunakan traktor. Sedangkan lewat jalur tidak langsung adalah energi yang digunakan oleh pabrik pupuk dan pabrik yang membuat input-input lainnya dan alat-alat transportasi dan komunikasi.
e.       Dana
Penyebab lainnya yang membuat rapuhnya ketahanan pangan di Indonesia adalah keterbatasan dana. Diantara sektor-sektor ekonomi, pertanian yang selalu paling sedikit mendapat kredit dari perbankan (dan juga dana investasi) di Indonesia. Bahkan kekurangan modal juga menjadi penyebab banyak petani tidak mempunyai mesin giling sendiri.
f.     Lingkungan fisik atau iklim
                 Pertanian, terutama pertanian pangan, merupakan sektor yang paling rentan terkena dampak perubahan iklim, khususnya yang mengakibatkan musim kering berkepanjangan, mengingat pertanian pangan di Indonesia masih sangat mengandalkan pada pertanian sawah yang berarti sangat memerlukan air yang tidak sedikit. Dampak langsung dari pemanasan global terhadap pertanian di Indonesia adalah penurunan produktivitas dan tingkat produksi sebagai akibat terganggunya siklus air karena perubahan pola hujan dan meningkatnya frekuensi anomali cuaca ekstrim yang mengakibatkan pergeseran waktu, musim, dan pola tanam.
g.    Ketersediaan input lainnya
Keterbatasan pupuk dan harganya yang meningkat terus merupakan hambatan serius bagi pertumbuhan pertanian di Indonesia dalam beberapa tahun belakangan ini dilihat dari ketersediaan input lainnya. Walaupun niatnya jelas, namun dalam implementasi di lapangan, pemerintah selama ini kelihatan kurang konsisten dalam usahanya memenuhi pupuk bersubsidi untuk petani agar ketahanan pangan tidak terganggu. Tanpa ketersediaan sarana produksi pertanian, termasuk pupuk dalam jumlah memadai dan dengan kualitas baik dan relatif murah, sulit diharapkan petani, yang pada umumnya miskin, akan mampu meningkatkan produksi komoditas pertanian.





Daftar pustaka

Darwanto, Dwidjono H. (2005) Ketahanan Pangan Berbasis Produksi dan Kesejahteraan Petani. MMA-UGM Yogyakarta, Ilmu Pertanian Vol. 12 No.2, : 152 – 164
 Lassa, Jonnatan. (2005). Politik ketahanan Pangan Indonesia´ jurnal
Suharyanto Heri, 2011Ketahanan Pangan. Doi 10.12962/j24433527.v4i2.633
   Rosiana, Pratiwi, 2016. Analisis Tingkat Ketahanan Pangan Rumah Tangga Petani Di Desa
   Kenongorejo Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi. Swara Bhumi. Vol 4, No 02.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2018/11/01/ketahanan-pangan-indonesiamenunjukkan-perbaikan.

2 comments

Comment Author Avatar
Sri
12 June 2019 at 07:24 Delete
Isi blognya cukup menambah wawasan
Comment Author Avatar
12 June 2019 at 21:49 Delete
terimakasih telah berkunjung