PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI GURU

Table of Contents

                                 Pengembangan kompetensi guru

Pengembangan profesi guru secara berkesinambungan, “dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa”. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi guru untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional di satuan pendidikan, menjadi kebutuhan yang amat mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda. Hal ini mengingat perkembangan atau kenyataan yang ada saat ini maupun di masa depan.

Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang semakin maju dan pesat, menuntut setiap guru untuk dapat menguasai dan memanfaatkannya dalam rangka memperluas atau memperdalam materi pembelajaran, dan untuk mendukung pelekasanaan pembelajaran, seperti penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Peningkatan kompetensi keguruan, semakin dibutuhkan mengingat terjadinya perkembangan dalam pemerintahan, dari sistem sentralisasi menjadi desentralisasi. Pemberlakukan sistem otonomi daerah itu, juga diikuti oleh perubahan sistem pengelolaan pendidikan dengan menganut pola desentralisasi. “Pengelolaan pendidikan secara terdesenralisasi akan semakin mendekatkan pendidikan kepada stakeholders pendidikan di daerah dan karena itu maka guru semakin dituntut untuk menjabarkan keinginan dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan melalui kompetensi yang dimilikinya”.

Adapun Upaya-upaya untuk mengembangkan kompetensi guru dipaparkan oleh para ahli yaitu sebagai berikut:

1.    Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, sebagai berikut:

a.       Program peningkatan kualifikasi pendidikan guru

b.      Program penyetaraan dan sertifikasi

c.       Program pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi

d.      Program supervisi pendidikan

e.       Program pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)

f.        Simposium guru

g.      Program pelatihan tradisional lainnya

h.      Membaca dan menulis jurnal atau karya ilmiah

i.        Berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah

j.        Melakukan penelitian (khususnya Penelitian Tindakan Kelas)

k.      Magang

l.        Mengikuti berita aktual dari media pemberitaan

m.    Berpartisipasi dan aktif dalam organisasi profesi

n.      Menggalang kerjasama dengan teman sejawat

 

2.    Menurut Depdiknas upaya untuk meningkatkan pengembangan kompetensi guru adalah sebagai  berikut:

 

a.     Program Sertifikasi

Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat pendidik bagi guru. Sertifikat pendidik bagi guru berlaku sepanjang yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Serifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.

Tujuan diadakanya sertifikasi guru adalah sebagai bnerikut:

a)      Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional

b)      Meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan

c)      Meningkatkan martabat guru

d)      Meningkatkan Profesionalisme Guru

Sedangkan manfaat diadakanya Sertifikasi Guru adalah sebagai berikut:

a)           Melindungi Profesi Guru dari praktek-praktek yang tidak kompeten,yang dapat merusak citra profesi guru

b)           Melindungi Masyarakat dari praktek-praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional

c)           Meningkatkan kesejahtraan guru

 

Sertifikasi diperoleh melalui pendidikan profesi yang diakhiri dengan uji kompetensi. Dalam program sertifikasi telah ditentukan kualifikasi pendidikan bagi semua guru di semua tingkatan, yaitu minimal sarjana atau Diploma IV. Dengan kualifikasi itu, diharapkan guru akan memiliki kompetensi yang memadai.

Sertifikasi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau ditunjuk pemerintah. Setelah disertifikasi guru akan memperoleh sertifikat pendidik, yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru akan memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum, meliputi: gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sementara guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

.

b.      Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru

Untuk kepentingan sertifikasi dan menjamin mutu pendidikan perlu dilakukan peningkatan kompetensi dan profesionalisme seorang guru. Hal ini perlu dipahami karena dengan adanya pasca sertifikasi guru harus tetap meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya agar mutu pendidikan tetap terjamin. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain sebagai berikut ini:

- Studi Lanjut Program Strata 2

Studi lanjut program Strata 2 atau Magister merupakan cara pertama yang dapat ditempuh oleh para guru dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Ada dua jenis program magister yang dapat diikuti, yaitu program magister yang menyelenggarakan program pendidikan ilmu murni dan ilmu pendidikan. Ada kecenderungan para guru lebih suka untuk mengikuti program ilmu pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.

- Kursus dan Pelatihan

Keikutsertaan dalam kursus dan pelatihan tentang kependidikan merupakan cara kedua yang dapat ditempuh oleh guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Walaupun tugas utama seorang guru adalah mengajar, namun tidak ada salahnya dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalismenya juga perlu dilengkapi dengan kemampuan meneliti dan menulis artikel/ buku.

- Pemanfaatan Jurnal

Jurnal yang diterbitkan oleh masyarakat profesi atau perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Artikel-artikel di dalam jurnal biasanya berisi tentang perkembangan terkini suatu disiplin tertentu. Dengan demikian, jurnal dapat dipergunakan untuk memutakhirkan pengetahuan yang dimiliki oleh seorang guru. Dengan memiliki bekal ilmu pengetahuan yang memadai, seorang guru bisa mengembangkan kompetensi dan profesionalismenya seorang guru dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik. Selain itu, jurnal-jurnal itu dapat dijadikan media untuk mengomunikasikan tulisan hasil pemikiran dan penelitian guru yang  dapat digunakan untuk mendapatkan angka kredit yang dibutuhkan pada saat sertifikasi dan kenaikan pangkat.

 Seminar

Keikutsertaan dalam seminar merupakan alternatif keempat yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme seorang guru. Tampaknya hal ini merupakan cara yang paling diminati dan sedang menjadi trend para guru dalam era sertifikasi, karena dapat menjadi sarana untuk mendapatkan angka kredit. Melalui seminar guru mendapatkan informasi-informasi baru. Forum seminar yang diselengarakan oleh dan untuk guru dapat menjadi wahana yang baik untuk mengomunikasikan berbagai hal yang menyangkut bidang ilmu dan profesinya sebagai guru.

3.    Menurut Sunaryo upaya pengembangan kompetensi guru untuk menjadi seorang guru professional adalah sebagai berikut:

a.     Pre service education

Pre service education dapat dilakukan dengan cara peningkatan kualitas masukan (input) calon guru.

b.    In service education

In service education dapat dilakukan dengan memotivasi para guru yang sudah mengajar agar dapat memperoleh pendidikan yang lebih tinggi, misalnya perlu lebih dimantapkan agar semua guru dapat kesempatan yang sama dan diberikan kemudahan-kemudahan untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi.

c.     In service training

In service training harus dilakukan dengan memperbanyak penyelenggaraan, pelatihan, penataran dan seminar-seminar. Materi latihan juga perlu dipertajam ke arah yang lebih teknis operasional. Salah satu tugas guru dalam melakukan pengembangan profesi adalah penulisan karya ilmiah dan karya tulis di bidangnya. Untuk ini perlu ada pelatihan tentang hal tersebut. Ada kalanya para guru dalam mengajar sering menemui permasalahan.

d.    On service training

On service training yaitu kegiatan yang dapat dilakukan dengan mengadakan pertemuan berkala dan rutin di antara para guru yang mempunyai bagian yang sama sehingga terjadi tukar pikiran di antara para guru itu dalam mencari alternatif pemecahannya.

4.    Menurut Muhammad Yusuf upaya untuk mengembangkan Kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut:

a.    Melaksanakan pembinaan professional guru

Kepala sekolah bisa menyusun program penyetaraan bagi guru-guru yang memiliki kualifikasi D III agar mengikuti penyetaraan S1/Akta IV, sehingga mereka dapat menambah wawasan keilmuan dan pengetahuan yang menunjang tugasnya

b.      Untuk meningkatkan prefossional guru yang sifatnya khusus, bisa dilakuka kepala sekolah dengan mengikutsertakan guru melalui seminar dan pelatihan yang diadakan Diknas maupun di luar Diknas. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru dalam membenahi dan metodologi pembelajaran.

c.       Peningkatan prefessionalisme guru melalui PKG (Pemantapan kerja guru)

Melalui wadah inilah para guruh diarahkan untuk mencari berbagai pengalaman mengenai metodologi pembelajaran dan bahan ajar yang dapat diterapkan di dalam kelas

d.      Meningkatkan kesejahteraan guru

Kesejahteraan guru tidak dapat diabaikan, karena merupakan salah satu faktor penentu dalam peningkatan kinerja, yang secara langsung terhadap mutu pendidikan. 

5.        Menurut Prof. Dr. Piet A. Sahertian Upaya pengembangan Kompetensi guru bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a.    Mengikuti Penataran Guru

Penataran Guru adalah Segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pada sebagian personalia yang bekerja akan meningkatkan pertumbuhan dan kualifikasi mereka.

b.    Mengikuti Musyawarah Guru Bidang Studi

Musyawarah Guru Bidang Studi ini bertujuan untuk menyatukan terhadap kekurangan konsep makna dan fungsi pendidikan serta pemecahanya terhadap kekurangan yang ada.Disamping itu juga untuk mendorong guru melakukan tugas dengan baik,sehingga mampu membawa mereka kearah peningkatan kompetensinya.

c.         Mengikuti Kursus

 Mengikuti kursus merupakan suatu kegiatan untuk membantu guru dalam mengembangkan pengetahuan sesuai dengan keahlianya masing-masing.

d.         Menambah pengetahuan melalui Media Masa atau Elektronik

Salah satu media yang cukup membantu dalam meningkatkan profesionalisme guru dalam proses belajar mengajar adalah media cetak dan media elektronik.Hal ini akan membawa pemikiran-pemikiran baru dan wawasan-wawasan baru bagi seorang guru dalam pengajaran.

e.       Peningkatan Profesi melalui belajar sendiri

Cara lain yang baik untuk meningkatkan profesi guru adalah berusaha mengikuti perkembangan dengan cara belajar sendiri,dan belajar sendiri dapat dilakukan perorangan dengan mengajarkan kepada guru untuk membaca dan memilih topic yang sesuai dengan kebutuhan di sekolah.

Post a Comment