PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI GURU
Pengembangan profesi guru secara berkesinambungan, “dimaksudkan untuk
merangsang, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan
masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan
mutu hasil belajar siswa”. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi guru untuk dapat melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya secara profesional di satuan pendidikan, menjadi
kebutuhan yang amat mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda. Hal ini mengingat
perkembangan atau kenyataan yang ada saat ini maupun di masa depan.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya yang semakin maju
dan pesat, menuntut setiap guru untuk dapat menguasai dan memanfaatkannya dalam
rangka memperluas atau memperdalam materi pembelajaran, dan untuk mendukung
pelekasanaan pembelajaran, seperti penggunaan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK).
Peningkatan kompetensi keguruan, semakin dibutuhkan mengingat terjadinya
perkembangan dalam pemerintahan, dari sistem sentralisasi menjadi
desentralisasi. Pemberlakukan sistem otonomi daerah itu, juga diikuti oleh
perubahan sistem pengelolaan pendidikan dengan menganut pola desentralisasi.
“Pengelolaan pendidikan secara terdesenralisasi akan semakin mendekatkan
pendidikan kepada stakeholders pendidikan di daerah dan karena
itu maka guru semakin dituntut untuk menjabarkan keinginan dan
kebutuhan-kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan melalui kompetensi yang
dimilikinya”.
Adapun Upaya-upaya untuk mengembangkan kompetensi guru
dipaparkan oleh para ahli yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, sebagai berikut:
a.
Program peningkatan
kualifikasi pendidikan guru
b.
Program penyetaraan
dan sertifikasi
c.
Program pelatihan
terintegrasi berbasis kompetensi
d.
Program supervisi
pendidikan
e.
Program pemberdayaan
MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
f.
Simposium guru
g.
Program pelatihan
tradisional lainnya
h.
Membaca dan menulis
jurnal atau karya ilmiah
i.
Berpartisipasi dalam
pertemuan ilmiah
j.
Melakukan penelitian
(khususnya Penelitian Tindakan Kelas)
k.
Magang
l.
Mengikuti berita
aktual dari media pemberitaan
m.
Berpartisipasi dan
aktif dalam organisasi profesi
n.
Menggalang kerjasama
dengan teman sejawat
2. Menurut Depdiknas upaya
untuk meningkatkan pengembangan kompetensi guru adalah
sebagai berikut:
a. Program Sertifikasi
Sertifikasi guru adalah proses perolehan sertifikat
pendidik bagi guru. Sertifikat pendidik bagi guru berlaku sepanjang yang
bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Serifikat pendidik ditandai dengan satu nomor registrasi
guru yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional.
Tujuan diadakanya sertifikasi guru adalah sebagai
bnerikut:
a)
Menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan
mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b)
Meningkatkan
proses dan mutu hasil pendidikan
c)
Meningkatkan
martabat guru
d)
Meningkatkan
Profesionalisme Guru
Sedangkan manfaat diadakanya Sertifikasi Guru adalah sebagai berikut:
a)
Melindungi
Profesi Guru dari praktek-praktek yang tidak kompeten,yang dapat merusak citra
profesi guru
b)
Melindungi Masyarakat
dari praktek-praktek pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional
c)
Meningkatkan
kesejahtraan guru
Sertifikasi diperoleh melalui pendidikan profesi yang
diakhiri dengan uji kompetensi. Dalam program sertifikasi telah ditentukan
kualifikasi pendidikan bagi semua guru di semua tingkatan, yaitu minimal
sarjana atau Diploma IV. Dengan kualifikasi itu, diharapkan guru akan memiliki
kompetensi yang memadai.
Sertifikasi guru diselenggarakan oleh perguruan tinggi
yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi atau
ditunjuk pemerintah. Setelah disertifikasi guru akan memperoleh sertifikat
pendidik, yaitu bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru
sebagai tenaga profesional. Dengan memiliki sertifikat pendidik, guru akan
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum, meliputi: gaji pokok,
tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan
profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang
terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan
atas dasar prestasi. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah diberi gaji sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, sementara guru yang diangkat oleh satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat diberi gaji berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
.
b.
Peningkatan
Kompetensi dan Profesionalisme Guru
Untuk kepentingan sertifikasi dan menjamin mutu pendidikan perlu dilakukan peningkatan kompetensi dan profesionalisme seorang guru. Hal ini perlu dipahami karena dengan adanya pasca sertifikasi guru harus tetap meningkatkan kemampuan dan profesionalismenya agar mutu pendidikan tetap terjamin. Peningkatan kompetensi dan profesionalisme guru dapat dilakukan dengan beberapa cara antara lain sebagai berikut ini:
- Studi Lanjut Program Strata 2
Studi lanjut program Strata 2 atau Magister merupakan cara pertama yang dapat ditempuh oleh para guru dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Ada dua jenis program magister yang dapat diikuti, yaitu program magister yang menyelenggarakan program pendidikan ilmu murni dan ilmu pendidikan. Ada kecenderungan para guru lebih suka untuk mengikuti program ilmu pendidikan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya.
- Kursus dan Pelatihan
Keikutsertaan dalam kursus dan pelatihan tentang kependidikan merupakan cara kedua yang dapat ditempuh oleh guru untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Walaupun tugas utama seorang guru adalah mengajar, namun tidak ada salahnya dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalismenya juga perlu dilengkapi dengan kemampuan meneliti dan menulis artikel/ buku.
- Pemanfaatan Jurnal
Jurnal yang diterbitkan oleh masyarakat profesi atau perguruan tinggi dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kompetensi dan profesionalisme. Artikel-artikel di dalam jurnal biasanya berisi tentang perkembangan terkini suatu disiplin tertentu. Dengan demikian, jurnal dapat dipergunakan untuk memutakhirkan pengetahuan yang dimiliki oleh seorang guru. Dengan memiliki bekal ilmu pengetahuan yang memadai, seorang guru bisa mengembangkan kompetensi dan profesionalismenya seorang guru dalam mentransfer ilmu kepada peserta didik. Selain itu, jurnal-jurnal itu dapat dijadikan media untuk mengomunikasikan tulisan hasil pemikiran dan penelitian guru yang dapat digunakan untuk mendapatkan angka kredit yang dibutuhkan pada saat sertifikasi dan kenaikan pangkat.
- Seminar
Keikutsertaan dalam seminar merupakan alternatif
keempat yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme
seorang guru. Tampaknya hal ini merupakan cara yang paling diminati dan sedang
menjadi trend para guru dalam era sertifikasi, karena dapat
menjadi sarana untuk mendapatkan angka kredit. Melalui seminar guru mendapatkan
informasi-informasi baru. Forum seminar yang diselengarakan oleh dan untuk guru
dapat menjadi wahana yang baik untuk mengomunikasikan berbagai hal yang
menyangkut bidang ilmu dan profesinya sebagai guru.
3. Menurut Sunaryo upaya
pengembangan kompetensi guru untuk menjadi seorang guru professional adalah
sebagai berikut:
a. Pre service education
Pre service education dapat dilakukan dengan cara
peningkatan kualitas masukan (input) calon guru.
b. In service education
In service education dapat dilakukan dengan memotivasi
para guru yang sudah mengajar agar dapat memperoleh pendidikan yang lebih
tinggi, misalnya perlu lebih dimantapkan agar semua guru dapat kesempatan yang
sama dan diberikan kemudahan-kemudahan untuk mengikuti pendidikan yang lebih
tinggi.
c. In service training
In service training harus dilakukan dengan
memperbanyak penyelenggaraan, pelatihan, penataran dan seminar-seminar. Materi
latihan juga perlu dipertajam ke arah yang lebih teknis operasional. Salah satu
tugas guru dalam melakukan pengembangan profesi adalah penulisan karya ilmiah
dan karya tulis di bidangnya. Untuk ini perlu ada pelatihan tentang hal
tersebut. Ada kalanya para guru dalam mengajar sering menemui permasalahan.
d. On service training
On service training yaitu kegiatan yang dapat
dilakukan dengan mengadakan pertemuan berkala dan rutin di antara para guru
yang mempunyai bagian yang sama sehingga terjadi tukar pikiran di antara para
guru itu dalam mencari alternatif pemecahannya.
4. Menurut Muhammad Yusuf upaya untuk
mengembangkan Kompetensi profesional guru adalah sebagai berikut:
a.
Melaksanakan
pembinaan professional guru
Kepala sekolah bisa menyusun program penyetaraan bagi
guru-guru yang memiliki kualifikasi D III agar mengikuti penyetaraan S1/Akta
IV, sehingga mereka dapat menambah wawasan keilmuan dan pengetahuan yang
menunjang tugasnya
b.
Untuk meningkatkan
prefossional guru yang sifatnya khusus, bisa dilakuka kepala sekolah dengan mengikutsertakan guru melalui seminar dan pelatihan yang
diadakan Diknas maupun di luar Diknas. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja guru
dalam membenahi dan metodologi pembelajaran.
c.
Peningkatan
prefessionalisme guru melalui PKG (Pemantapan kerja guru)
Melalui wadah inilah para guruh diarahkan untuk
mencari berbagai pengalaman mengenai metodologi pembelajaran dan bahan ajar
yang dapat diterapkan di dalam kelas
d.
Meningkatkan
kesejahteraan guru
Kesejahteraan guru tidak dapat diabaikan, karena
merupakan salah satu faktor penentu dalam peningkatan kinerja, yang secara
langsung terhadap mutu pendidikan.
5. Menurut Prof.
Dr. Piet A. Sahertian Upaya pengembangan Kompetensi guru bisa
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a.
Mengikuti
Penataran Guru
Penataran Guru adalah Segala sesuatu yang
berhubungan dengan kegiatan-kegiatan pada sebagian personalia yang bekerja akan
meningkatkan pertumbuhan dan kualifikasi mereka.
b.
Mengikuti
Musyawarah Guru Bidang Studi
Musyawarah Guru Bidang Studi ini bertujuan untuk
menyatukan terhadap kekurangan konsep makna dan fungsi pendidikan serta
pemecahanya terhadap kekurangan yang ada.Disamping itu juga untuk mendorong
guru melakukan tugas dengan baik,sehingga mampu membawa mereka kearah
peningkatan kompetensinya.
c.
Mengikuti Kursus
Mengikuti kursus
merupakan suatu kegiatan untuk membantu guru dalam mengembangkan pengetahuan
sesuai dengan keahlianya masing-masing.
d.
Menambah
pengetahuan melalui Media Masa atau Elektronik
Salah satu media yang cukup membantu dalam
meningkatkan profesionalisme guru dalam proses belajar mengajar adalah media
cetak dan media elektronik.Hal ini akan membawa pemikiran-pemikiran baru dan
wawasan-wawasan baru bagi seorang guru dalam pengajaran.
e.
Peningkatan
Profesi melalui belajar sendiri
Cara lain yang baik untuk meningkatkan profesi guru
adalah berusaha mengikuti perkembangan dengan cara belajar sendiri,dan belajar
sendiri dapat dilakukan perorangan dengan mengajarkan kepada guru untuk membaca
dan memilih topic yang sesuai dengan kebutuhan di sekolah.
Post a Comment