STANDAR KOMPETENSI GURU
Standar Kompetensi Guru
Guru sebagai seseorang yang berwenang untuk mengajar
dan mendidik peserta didik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik
agar upaya dalam mengkondisikan lingkungan belajar dapat merubah perilaku
peserta didik menjadi lebih baik secara efektif dan efisien. Menurut
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Kompetensi merupakan syarat yang harus dimiliki guru agar dapat
melaksanakan tugas dengan profesional sehingga mencapai tujuan pembelajaran
secara efektif dan efisien.
Kompetensi dalam Bahasa Indonesia merupakan serapan
dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan
kemampuan (Musfah, 2015:27). Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku,
dan keterampilan yang harus dimilki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan
pendidikan. Kompetensi berarti kemampuan mewujudkan sesuatu sesuai dengan
tugas yang diberikan kepada seseorang. Kompetensi juga terkait dengan standar
dimana seseorang dikatakan kompeten dalam bidangnya jika pengetahuan,
keterampilan, dan sikap serta hasil kerjanya sesuai standar (ukuran) yang
ditetapkan dan/atau diakui oleh lembaganya/pemerintah. Musfah (2015:27) hakikat
kompetensi adalah kekuatan mental dan fisik untuk melakukan tugas atau
keterampilan yang dipelajari melalui latihan dan praktek. Dari hal ini maka
suatu kompetensi dapat diperoleh melalui pelatihan dan pendidikan.
Pengertian kompetensi guru berdasarkan Undang-undang Nomor
14 Tahun 2005 adalah kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan
pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh
tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Menurut
Mulyasa (2013:27) Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan
personalia, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang membentuk
kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman
terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan
profesionalitas. Kompetensi guru lebih merujuk pada kemampuan guru untuk
mengajar dan mendidik sehingga menghasilkan perubahan perilaku belajar dari
peserta didik. Kemampuan guru yang dimaksud adalah tidak hanya dari segi
pengetahuan saja tetapi juga dari segi kepribadian, sosial dan
profesional sebagai guru.
Kompetensi guru berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, guru harus mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Dimana masing-masing kompetensi sangat penting untuk seorang guru dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Guru dituntut untuk menguasai semua kompetensi guru agar dapat menjadi panutan bagi peserta didik. Mushaf (2015:29) membagi kompetensi guru dlam tiga bagian yaitu bidang kognitif, sikap, dan perilaku yang ketiganya ini tidak dapat berdiri sendiri karena saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan kompetensi guru adalah perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang harus dimilki oleh guru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional.
1. Kompetensi Pedagogik
Guru sebagai seseorang
yang berwenang untuk mengajar dan mendidik peserta didik agar dapat mencapai
keberhasilan di masa depan maka guru
harus bisa memberikan apa yang dibutuhkan peserta didik dalam proses
pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik. Siswoyo
(2013:118) mengemukakan bahwa kompetensi pedagogik itu bukan hanya bersifat
teknis belaka, yaitu “kemampuan mengelola pembelajaran kelas ...” (yang
dirumuskann dalam PP RI No. 19 Tahun 2005. Kompetensi pedagogik tidak hanya
mencakup perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran namun juga menguasai ilmu pendidikan. Ilmu
pendidikan diperlukan karena seorang guru haarus mengetahui wawasan tentang
pendidikan yang ada sehingga guru dapat mempersiapkan strategi yang efektif dan
efisien yang sebaiknya digunakan. Menurut Musfah (2015:30) kompetensi
pedagogik adalah kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi (a)
pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman tentang peserta
didik; (c) pengembangan kurikulum atau silabus; (d) perancangan pembelajaran;
(e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil
belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Pemahaman terhadap peserta didik adalah kemampuan yang
harus guru miliki karena guru harus mengerti dan mengenal peserta didik agar
mengetahui sejauh mana peserta didik dapat mengikuti pembelajaran yang
dilaksanakan guru. Selain guru juga paham terhadap perkembangan yang dicapai
peserta didik agar mengetahui tindak lanjut yang harus dilakukan. Mulyasa
(2008:79) menyebutkan sedikitnya ada empat hal yang harus dipahami guru dari
peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan
perkembangan kognitif. Guru harus selalu belajar mengenai karakter siswa agar mengetahui
bagaimana menghadapi karakter tersebut sehingga langkah yang diambil tidak akan
merugikan peserta didik di masa yang akan datang. Apalagi terdapat tuntutan
dari masyarakat bahwa seorang guru hendaknya menjadi pribadi yang baik dan
dapat membimbing siswanya pada arah yang positif. Guru harus dapat
mengendalikan beban atau masalah yang dihadapi agar tetap terjaga komunikasi
atau interaksi yang baik dan bijaksana dengan peserta didik saat pembelajaran.
Pengembangan kurikulum
atau silabus adalah kemampuan guru dalam mengembangkan kurikulum pendidikan
nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
Pengembangan kurikulum yang dilakukan oleh guru haru sesuai dengan kultur
sekolah supaya tujuan pembelajaran dapat tercapai secara efektif dan efisien.
Dengan mengembangkan kurikulum atau silabus maka guru diharapkan dapat
mengkombinasikan bahan ajar yang digunakan dalam proses pembelajaran.
Perancangan
pembelajaran merupakan kegiatan
awal guru dalam rangka mengidentifikasi segala komponen yang akan
digunakan pada saat pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran
diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan peserta didik dengan guru, memberikan
pengetahuan baru kepada peserta didik dan menumbuhkan rasa penasaran siswa
terhadap pembelajaran yang akan diberikan oleh guru. Sedikitnya ada tiga
kegiatan yang mendukung perancangan pembelajaran ini, yaitu identifikasi
kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.
Pelaksanaan
pembelajaran yang mendidik dan dialogis maksudnya adalah guru memiliki
perencanaan sistem pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang ada
direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan
dapat timbul dari skenario yang direncanakan. Kegiatan belajar dan mengajar akan
berhasil jika guru memberikan kesempatan peserta didik untuk bertanya. Proses
pembelajaran yang dua arah akan lebih memberikan pemahaman peserta didik
sehingga guru mengetahui apa yang belum dikuasai oleh peserta didik. Komunikasi
dalam belajar merupakan hal yang penting. Jika guru mendapati peserta didik
dengan karakter yang kurang baik sehingga terkendala dalam komunikasi maka guru
harus melakukan pembelajaran yang mencerahkan dan menunjukkan sikap menyayangi
semua siswa tanpa membedakan keadaan kepribadian dan fisik mereka.
Evaluasi hasil belajar
adalah kemampuan guru dalam mengevaluasikan pembelajaran yang dilakukan
meliputi perencanaan, respon siswa, hasil belajar siswa, metode dan pendekatan.
Untuk dapat mengevaluasi guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat,
melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara
akurat. Guru harus kreatif menggunakan penilaian dalam pengajaran. Menurut
Musfah (2015:40) Penilaian merupakan hal yang penting karena penilaian
menegaskan pada siswa hasil yang ingin dicapai, penilaian menyediakan dasar
informasi untuk siswa, orang tua, guru, dan pembuat kebijakan, penilaian
memotivasi siswa untuk mencoba, penilaian dapat menyaring siswa di dalam atau
diluar program dan memberikan pelayanan khusus serta menyediakan dasar evaluasi
guru.
Pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Pengembangan
peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain
kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling
(BK). Guru memiliki kemampuan untuk membimbing siswa dan menciptakan wadah
bagi siswa untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan
potensi yang dimiliki.
Menurut E. Mulyasa
(2008: ) menambah cakupan kompetensi pedagogik yaitu pemanfaatan teknologi
pembelajaran. Dalam penyelenggaraan pembelajaran guru menggunakan teknologi
sebagai media. Menyediakan bahan ajar dan mengadministrasikan dengan mengunakan
teknologi informasi. Membiasakan peserta didik berinteraksi dengan menggunakan
teknologi.
Kompetensi pedagogik merupakan syarat yang harus dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi pedagogik diperlukan guru untuk berinteraksi dengan siswa pada saat pembelajaran, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evalasi hingga tindak lanjut dari suatu pembelajaran. Apabila guru tidak bisa menguasi kompetensi pedagogik maka akan mengalami permasalahan dalam pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Dalam Standar Nasional
Pendidikan, penjelasaan pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang
dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang
mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, mejadi teladan bagi peserta didik,
dan berakhlak mulia” (Mulyasa, 2013:117).
Guru sebagai pendidik tentunya harus memiliki kepribadian yang memadai. Kompetensi guru sangat penting bagi keberlangsungan dalam pembelajaran sebab penampilan guru bisa membuat peserta didik senang belajar dan juga tidak senang dalam belajar. Agar peserta didik senang belajar dan juga betah dikelas maka guru harus memiliki kepribadian yang baik. Kompetensi kepribadian yang dimiliki guru akan dicontoh dan menjadi tauladan bagi peserta didiknya. Jadi, apabila guru memiliki kepribadian yang buruk maka peserta didik juga tidak akan nyaman berada di kelas dan akan memberikan efek negatif bagi kepribadian peserta didik. Oleh karena itu, memiliki kompetensi kepribadian yang baik dan memadai sangat penting bagi guru. Berikut penjabaran kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh guru:
a. Kepribadian yang Mantap, Stabil, dan Dewasa
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, professional dan dapat dipertanggungjawabkan, guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil dan dewasa. Hal ini penting, karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang mantap, kurang stabil, dan kurang dewasa” (Mulyasa, 2007:121). Kondisi kepribadian yang belum mantap sering membuat guru melakukan tindakan-tindakan yang kurang baik, tidak profesional, tercela dan bahkan tindakan tidak senonoh sehingga merusak citra guru. Salah satu kasus guru yang berpekribadian buruk misalnya ada guru yang menghamili siswanya, ada guru yang melakukan pelecehan seksual kepada peserta didiknya. Oleh karena itu diperlukan kepribdian guru yang mantap, stabil dan dewasa agar kejadian-kejadian yang dapat merusak citra guru tidak terjadi lagi.
b. Kepribadian yang Disiplin, Arif, dan Berwibawa
Dalam pendidikan,
untuk mendisiplinkan peserta didik maka harus dimulai dengan pribadi guru
yang disiplin, arif, dan berwibawa. Guru sebagai teladan berarti guru juga
harus memberikan contoh kedisiplinan kepada peserta didiknya agar terbentuk
peserta didik yang disiplin. Jika guru hanya menyuruh tanpa memberi contoh maka
peserta didik juga tidak akan disiplin. Kedisplinan membantu peserta didik
untuk menemukan jati diri, menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan
dan mencegah timbulnya masalah terkait kedisiplinan. Oleh karena itu
kedisiplinan penting bagi guru. Walaupun guru harus mendisiplinkan peserta
didiknya namun guru tidak boleh menggunakan kekerasan dalam hal itu, guru harus
mendisiplinkan peserta didiknya dengan kasih sayang. Untuk mencapai
kedisiplinan, guru harus mampu melakukan hal-hal berikut:
1.
Membantu peserta didik
mengembangkan pola perilaku diri sendiri
2.
Membantu peserta didik
meningkatkan standar perilakunya
3.
Menggunakan
pelaksanaan aturan sebagai alat untuk menegakkan kedisiplinan.
4.
Menjadi Teladan bagi
Peserta Didik
Menurut Mulyasa dalam bukunya yang berjudul Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (2013:127), “Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik dan orang-orang di sekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru.
3. Kompetensi profesional
a.
Konsep Profesional
Dalam jurnal Meningkatkan
Profesionalisme Guru: Sebuah Harapan (Ali Muhson, 2004) Profesionalisme
merupakan paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh
orang yang profesional. Orang yang professional itu sendiri adalah orang yang
memiliki profesi. Muchtar Luthfi (1984: 44) menyebutkan bahwa seseorang disebut
memiliki profesi bila ia memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.
Profesi harus
mengandung keahlian, artinya suatu profesi itu mesti ditandai oleh suatu
keahlian yang khusus untuk profesi itu. Keahlian itu diperoleh dengan cara
mempelajari secara khusus karena profesi bukanlah sebuah warisan.
2.
Profesi dipilih karena
panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu. Profesi juga dipilih karena
dirasakan sebagai kewajiban sepenuh waktu, maksudnya bukan bersifat part time.
3.
Profesi memiliki
teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi itu dijalani menurut
aturan yang jelas, dikenal umum, teori terbuka dan secara universal pegangannya
itu diakui.
4.
Profesi adalah untuk
masyarakat, bukan untuk diri sendiri.
5.
Profesi harus
dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan
kompetensi itu diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya.
6.
Pemegang profesi
memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat
diuji atau dinilai oleh rekan-rekannya seprofesi.
b.
Karakteristik
Kompetensi Profesional
Menurut (Hamalik,
2009: 38) dalam bukunya Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi guru
adalah seseorang yang melakukan fungsinya di sekolah. Dari pengertian tersebut
terkandung suatu konsep bahwa guru professional yan bekerja melaksanakan fungsi
dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru
mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Guru dinilai professional apabila:
1.
Guru tersebut mampu
mengembangkan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya.
2.
Guru tersebut mampu
melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.
3.
Guru tersebut mampu
bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional) sekolah.
4. Guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar dan belajar di kelas.
4. Kompetensi sosial
Membaca kata “sosial”
membuat pikiran terarah kepada suatu hubungan. Hubungan yang dimaksud ialah
kemampuan seseorang untuk melakukan interaksi dengan orang lain dimana hal
tersebut menandakan bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat
hidup sendiri. Sehingga manusia dijuluki dengan zoon politicon dimana
setiap manusia pasti membutuhkan bantuan orang lain dalam setiap kegiatan.
Berkaitan dengan pendidikan, aspek sosial ini sangat diperlukan dalam
kompetensi seorang guru, karena di era abad ke- 21 nanti guru dituntut lebih
cakap dalam berkomunikasi baik dengan peserta didik ataupun orang tua/ wali.
Kemampuan berkomunikasi ini masuk dalam kompetensi guru yaitu kompetensi
sosial.. Kompetensi sosial yang dimiliki guru minimal memiliki kemampuan untuk,
1.
Berkomunikasi secara
lisan, tulisan, maupun isyarat
2.
Mengoperasikan
teknologi komunikasi dan informasi
3.
Bergaul secara efektif
dan efisien
4.
Bergaul yang sesuai
dengan nilai norma masyarakat.
Kompetensi sosial guru
merupakan kemampuan guru untuk mendidik peserta didik untuk menjadi bagaian
dari masyarat yang berperilaku sesuai dengan nilai dan norma sehingga peserta
didik nantinya dapat diterima di dalam masyarakat. Selain itu, guru
mempersiapakan peserta didik untuk mejadi anggota masyarakat yang mampu
membimbing masyarakat dalam situasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam
Mulyasa (2008:182) ada peran guru di masyarakat dalam kaitanya kompetensi
sosial, yaitu:
1.
Guru sebagai petugas
kemasyarakatan
Guru sebagai petugas
kemasyarakatan bertugas membina masyarakat agar masyarakat berpartisipasi aktif
dalam pembangunan.
a.
Guru di mata
masyarakat
Di mata masyarakat
guru manjadi seorang teladan yang seharusnya perperilaku baik. Karena setiap
gerak gerik guru akan selalu di awasi oleh masyarakat. Ketika guru melakukan
suatu kebaikan itu adalah hal biasa, namun ketika guru melakukan perilaku
menyimpang walaupun kecil itu akan sangat terlihat bahkan menjadi bahan hujatan
untuk guru.
3.
Tanggungjawab sosial
guru
Tugas seorang guru
bukan hanya memberikan pembelajaran di kelas, namun guru masih mempunyai tugas
untuk bekerja sama dengan pengelola pendidikan lain di lingkungan masyarakat.
Sehingga guru harus lebih banyak melibatkan diri dalam kegiatan luar sekolah.
Dalam Mulyasa
(2008:184) UNESCO mengungkapakan bahwa guru adalah agen perubahan yang mampu
mendorong terhadap pemahaman dan toleransi, dan tidak sekedar hanya
mencerdaskan peserta didik tetapi mampu mengembangkan kepribadaian yang utuh,
berakhlak, dan berkarakter. Kecerdasan sosial yang dimiliki guru dapat
ditularkan kepada peserta didik di sekolah. Dengan penanaman kecerdasan sosial
di sekolah, peserta didik diharapakan memiliki hati nurani, rasa peduli,
empati, simpati terhadap sesama. Sikap sosial yang dimiliki peserta didik harus
diimbangi dengan pegetahuan yang luas, sehingga dalam bersosial tidak asal –
asalan.
Post a Comment