STANDAR KOMPETENSI GURU

Table of Contents

 

  Standar Kompetensi Guru

Guru sebagai seseorang yang berwenang untuk mengajar dan mendidik peserta didik harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang baik agar upaya dalam mengkondisikan lingkungan belajar dapat merubah perilaku peserta didik menjadi lebih baik secara efektif dan efisien. Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi merupakan syarat yang harus dimiliki guru agar dapat melaksanakan tugas dengan profesional sehingga mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien.

Kompetensi dalam Bahasa Indonesia merupakan serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan kemampuan (Musfah, 2015:27). Kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimilki guru untuk mencapai tujuan pembelajaran dan pendidikan.  Kompetensi berarti kemampuan mewujudkan sesuatu sesuai dengan tugas yang diberikan kepada seseorang. Kompetensi juga terkait dengan standar dimana seseorang dikatakan kompeten dalam bidangnya jika pengetahuan, keterampilan, dan sikap serta hasil kerjanya sesuai standar (ukuran) yang ditetapkan dan/atau diakui oleh lembaganya/pemerintah. Musfah (2015:27) hakikat kompetensi adalah kekuatan mental dan fisik untuk melakukan tugas atau keterampilan yang dipelajari melalui latihan dan praktek. Dari hal ini maka suatu kompetensi dapat diperoleh melalui pelatihan dan pendidikan.

Pengertian kompetensi guru berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 adalah kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran. Menurut Mulyasa (2013:27) Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personalia, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi dan profesionalitas. Kompetensi guru lebih merujuk pada kemampuan guru untuk mengajar dan mendidik sehingga menghasilkan perubahan perilaku belajar dari peserta didik. Kemampuan guru yang dimaksud adalah tidak hanya dari segi pengetahuan saja tetapi juga dari segi  kepribadian, sosial dan profesional sebagai guru.

Kompetensi guru berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, guru harus mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Dimana masing-masing kompetensi sangat penting untuk seorang guru dalam melakukan tugas dan kewajibannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Guru dituntut untuk menguasai semua kompetensi guru agar dapat menjadi panutan bagi peserta didik. Mushaf (2015:29) membagi kompetensi guru dlam tiga bagian yaitu bidang kognitif, sikap, dan perilaku yang ketiganya ini tidak dapat berdiri sendiri karena saling berhubungan dan mempengaruhi satu sama lain. Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan kompetensi guru adalah perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, serta sikap yang harus dimilki oleh guru dalam menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional.

1Kompetensi Pedagogik

Guru sebagai seseorang yang berwenang untuk mengajar dan mendidik peserta didik agar dapat mencapai keberhasilan di masa depan  maka guru harus bisa memberikan apa yang dibutuhkan peserta didik dalam proses pembelajaran sesuai dengan karakteristik peserta didik.   Siswoyo (2013:118) mengemukakan bahwa kompetensi pedagogik itu bukan hanya bersifat teknis belaka, yaitu “kemampuan mengelola pembelajaran kelas ...” (yang dirumuskann dalam PP RI No. 19 Tahun 2005. Kompetensi pedagogik tidak hanya mencakup perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembelajaran  namun juga menguasai ilmu pendidikan. Ilmu pendidikan diperlukan karena seorang guru haarus mengetahui wawasan tentang pendidikan yang ada sehingga guru dapat mempersiapkan strategi yang efektif dan efisien yang sebaiknya digunakan.  Menurut Musfah (2015:30) kompetensi pedagogik adalah kemampuan dalam pengelolaan peserta didik yang meliputi (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan; (b) pemahaman tentang peserta didik; (c) pengembangan kurikulum atau silabus; (d) perancangan pembelajaran; (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis; (f) evaluasi hasil belajar; dan (g) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Pemahaman  terhadap peserta didik adalah kemampuan yang harus guru miliki karena guru harus mengerti dan mengenal peserta didik agar mengetahui sejauh mana peserta didik dapat mengikuti pembelajaran yang dilaksanakan guru. Selain guru juga paham terhadap perkembangan yang dicapai peserta didik agar mengetahui tindak lanjut yang harus dilakukan. Mulyasa (2008:79) menyebutkan sedikitnya ada empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan perkembangan kognitif. Guru harus selalu belajar mengenai karakter siswa agar mengetahui bagaimana menghadapi karakter tersebut sehingga langkah yang diambil tidak akan merugikan peserta didik di masa yang akan datang. Apalagi terdapat tuntutan dari masyarakat bahwa seorang guru hendaknya menjadi pribadi yang baik dan dapat membimbing siswanya pada arah yang positif. Guru harus dapat mengendalikan beban atau masalah yang dihadapi agar tetap terjaga komunikasi atau interaksi yang baik dan bijaksana dengan peserta didik saat pembelajaran.

Pengembangan kurikulum atau silabus adalah kemampuan guru dalam mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah. Pengembangan kurikulum yang dilakukan oleh guru haru sesuai dengan kultur sekolah supaya tujuan pembelajaran dapat tercapai secara efektif dan efisien. Dengan mengembangkan kurikulum atau silabus maka guru diharapkan dapat mengkombinasikan bahan ajar yang digunakan dalam proses pembelajaran.

Perancangan pembelajaran  merupakan  kegiatan  awal guru dalam rangka mengidentifikasi segala komponen yang akan digunakan pada saat pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran diperlukan untuk menumbuhkan kepercayaan peserta didik dengan guru, memberikan pengetahuan baru kepada peserta didik dan menumbuhkan rasa penasaran siswa terhadap pembelajaran yang akan diberikan oleh guru. Sedikitnya ada tiga kegiatan yang mendukung perancangan pembelajaran ini, yaitu identifikasi kebutuhan, perumusan kompetensi dasar, dan penyusunan program pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis maksudnya adalah guru memiliki perencanaan sistem pembelajaran yang memanfaatkan sumber daya yang ada direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan. Kegiatan belajar dan mengajar akan berhasil jika guru memberikan kesempatan peserta didik untuk bertanya. Proses pembelajaran yang dua arah akan lebih memberikan pemahaman peserta didik sehingga guru mengetahui apa yang belum dikuasai oleh peserta didik. Komunikasi dalam belajar merupakan hal yang penting. Jika guru mendapati peserta didik dengan karakter yang kurang baik sehingga terkendala dalam komunikasi maka guru harus melakukan pembelajaran yang mencerahkan dan menunjukkan sikap menyayangi semua siswa tanpa membedakan keadaan kepribadian dan fisik mereka.

Evaluasi hasil belajar adalah kemampuan guru dalam mengevaluasikan pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon siswa, hasil belajar siswa, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat. Guru harus kreatif menggunakan penilaian dalam pengajaran. Menurut Musfah (2015:40) Penilaian merupakan hal yang penting karena penilaian menegaskan pada siswa hasil yang ingin dicapai, penilaian menyediakan dasar informasi untuk siswa, orang tua, guru, dan pembuat kebijakan, penilaian memotivasi siswa untuk mencoba, penilaian dapat menyaring siswa di dalam atau diluar program dan memberikan pelayanan khusus serta menyediakan dasar evaluasi guru.

Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, antara lain kegiatan ekstrakurikuler, pengayaan dan remedial, serta bimbingan konseling (BK). Guru memiliki kemampuan untuk membimbing siswa dan menciptakan wadah bagi siswa untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki.

Menurut E. Mulyasa (2008: ) menambah cakupan kompetensi pedagogik yaitu pemanfaatan teknologi pembelajaran. Dalam penyelenggaraan pembelajaran guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan ajar dan mengadministrasikan dengan mengunakan teknologi informasi. Membiasakan peserta didik berinteraksi dengan menggunakan teknologi.

Kompetensi pedagogik merupakan syarat yang harus dimiliki oleh seorang guru. Kompetensi pedagogik diperlukan guru untuk berinteraksi dengan siswa pada saat pembelajaran, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, evalasi hingga tindak lanjut dari suatu pembelajaran. Apabila guru tidak bisa menguasi kompetensi pedagogik maka akan mengalami permasalahan dalam pembelajaran.

2Kompetensi Kepribadian

Dalam Standar Nasional Pendidikan, penjelasaan pasal 28 ayat (3) butir b, dikemukakan bahwa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, mejadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia” (Mulyasa, 2013:117).

Guru sebagai pendidik tentunya harus memiliki kepribadian yang memadai. Kompetensi guru sangat penting bagi keberlangsungan dalam pembelajaran sebab penampilan guru bisa membuat peserta didik senang belajar dan juga tidak senang dalam belajar. Agar peserta didik senang belajar dan juga betah dikelas maka guru harus memiliki kepribadian yang baik. Kompetensi kepribadian yang dimiliki guru akan dicontoh dan menjadi tauladan bagi peserta didiknya. Jadi, apabila guru memiliki kepribadian yang buruk maka peserta didik juga tidak akan nyaman berada di kelas dan akan memberikan efek negatif bagi kepribadian peserta didik. Oleh karena itu, memiliki kompetensi kepribadian yang baik dan memadai sangat penting bagi guru. Berikut penjabaran kompetensi kepribadian yang harus dimiliki oleh guru:

a. Kepribadian yang Mantap, Stabil, dan Dewasa

Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, professional dan dapat dipertanggungjawabkan, guru harus memiliki kepribadian yang mantap, stabil dan dewasa. Hal ini penting, karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh faktor kepribadian guru yang kurang mantap, kurang stabil, dan kurang dewasa” (Mulyasa, 2007:121). Kondisi kepribadian yang belum mantap sering membuat guru melakukan tindakan-tindakan yang kurang baik, tidak profesional, tercela dan bahkan tindakan tidak senonoh sehingga merusak citra guru. Salah satu kasus guru yang berpekribadian buruk misalnya ada guru yang menghamili siswanya, ada guru yang melakukan pelecehan seksual kepada peserta didiknya. Oleh karena itu diperlukan kepribdian guru yang mantap, stabil dan dewasa agar kejadian-kejadian yang dapat merusak citra guru tidak terjadi lagi.

b. Kepribadian yang Disiplin, Arif, dan Berwibawa

Dalam pendidikan, untuk mendisiplinkan peserta didik  maka harus dimulai dengan pribadi guru yang disiplin, arif, dan berwibawa. Guru sebagai teladan berarti guru juga harus memberikan contoh kedisiplinan kepada peserta didiknya agar terbentuk peserta didik yang disiplin. Jika guru hanya menyuruh tanpa memberi contoh maka peserta didik juga tidak akan disiplin. Kedisplinan membantu peserta didik untuk menemukan jati diri, menciptakan suasana pembelajaran yang menyenangkan dan mencegah timbulnya masalah terkait kedisiplinan. Oleh karena itu kedisiplinan penting bagi guru. Walaupun guru harus mendisiplinkan peserta didiknya namun guru tidak boleh menggunakan kekerasan dalam hal itu, guru harus mendisiplinkan peserta didiknya dengan kasih sayang. Untuk mencapai kedisiplinan, guru harus mampu melakukan hal-hal berikut:

1.      Membantu peserta didik mengembangkan pola perilaku diri sendiri

2.      Membantu peserta didik meningkatkan standar perilakunya

3.      Menggunakan pelaksanaan aturan sebagai alat untuk menegakkan kedisiplinan.

4.      Menjadi Teladan bagi Peserta Didik

Menurut Mulyasa dalam bukunya yang berjudul Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru (2013:127), “Sebagai teladan, tentu saja pribadi dan apa yang dilakukan guru akan mendapat sorotan peserta didik dan orang-orang di sekitar lingkungannya yang menganggap atau mengakuinya sebagai guru.

3. Kompetensi profesional

a.    Konsep Profesional

Dalam jurnal Meningkatkan Profesionalisme Guru: Sebuah Harapan (Ali Muhson, 2004) Profesionalisme merupakan paham yang mengajarkan bahwa setiap pekerjaan harus dilakukan oleh orang yang profesional. Orang yang professional itu sendiri adalah orang yang memiliki profesi. Muchtar Luthfi (1984: 44) menyebutkan bahwa seseorang disebut memiliki profesi bila ia memenuhi kriteria sebagai berikut:

1.      Profesi harus mengandung keahlian, artinya suatu profesi itu mesti ditandai oleh suatu keahlian yang khusus untuk profesi itu. Keahlian itu diperoleh dengan cara mempelajari secara khusus karena profesi bukanlah sebuah warisan.

2.      Profesi dipilih karena panggilan hidup dan dijalani sepenuh waktu. Profesi juga dipilih karena dirasakan sebagai kewajiban sepenuh waktu, maksudnya bukan bersifat part time.

3.      Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal. Artinya, profesi itu dijalani menurut aturan yang jelas, dikenal umum, teori terbuka dan secara universal pegangannya itu diakui.

4.      Profesi adalah untuk masyarakat, bukan untuk diri sendiri.

5.      Profesi harus dilengkapi dengan kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif. Kecakapan dan kompetensi itu diperlukan untuk meyakinkan peran profesi itu terhadap kliennya.

6.      Pemegang profesi memiliki otonomi dalam melakukan tugas profesinya. Otonomi ini hanya dapat diuji atau dinilai oleh rekan-rekannya seprofesi.

 

b.    Karakteristik Kompetensi Profesional

Menurut (Hamalik, 2009: 38) dalam bukunya Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi guru adalah seseorang yang melakukan fungsinya di sekolah. Dari pengertian tersebut terkandung suatu konsep bahwa guru professional yan bekerja melaksanakan fungsi dan tujuan sekolah harus memiliki kompetensi-kompetensi yang dituntut agar guru mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Guru dinilai professional apabila:

1.      Guru tersebut mampu mengembangkan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya.

2.      Guru tersebut mampu melaksanakan peranan-peranannya secara berhasil.

3.      Guru tersebut mampu bekerja dalam usaha mencapai tujuan pendidikan (tujuan instruksional) sekolah.

4.      Guru tersebut mampu melaksanakan perannya dalam proses mengajar dan belajar di kelas.


    4. Kompetensi sosial

Membaca kata “sosial” membuat pikiran terarah kepada suatu hubungan. Hubungan yang dimaksud ialah kemampuan seseorang untuk melakukan interaksi dengan orang lain dimana hal tersebut menandakan bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Sehingga manusia dijuluki dengan zoon politicon dimana setiap manusia pasti membutuhkan bantuan orang lain dalam setiap kegiatan. Berkaitan dengan pendidikan, aspek sosial ini sangat diperlukan dalam kompetensi seorang guru, karena di era abad ke- 21 nanti guru dituntut lebih cakap dalam berkomunikasi baik dengan peserta didik ataupun orang tua/ wali. Kemampuan berkomunikasi ini masuk dalam kompetensi guru yaitu kompetensi sosial.. Kompetensi sosial yang dimiliki guru minimal memiliki kemampuan untuk,

1.      Berkomunikasi secara lisan, tulisan, maupun isyarat

2.      Mengoperasikan teknologi komunikasi dan informasi

3.      Bergaul secara efektif dan efisien

4.      Bergaul yang sesuai dengan nilai norma masyarakat.

Kompetensi sosial guru merupakan kemampuan guru untuk mendidik peserta didik untuk menjadi bagaian dari masyarat yang berperilaku sesuai dengan nilai dan norma sehingga peserta didik nantinya dapat diterima di dalam masyarakat. Selain itu, guru mempersiapakan peserta didik untuk mejadi anggota masyarakat yang mampu membimbing masyarakat dalam situasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam Mulyasa (2008:182) ada peran guru di masyarakat dalam kaitanya kompetensi sosial, yaitu:

1.      Guru sebagai petugas kemasyarakatan

Guru sebagai petugas kemasyarakatan bertugas membina masyarakat agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam pembangunan.

a.       Guru di mata masyarakat

Di mata masyarakat guru manjadi seorang teladan yang seharusnya perperilaku baik. Karena setiap gerak gerik guru akan selalu di awasi oleh masyarakat. Ketika guru melakukan suatu kebaikan itu adalah hal biasa, namun ketika guru melakukan perilaku menyimpang walaupun kecil itu akan sangat terlihat bahkan menjadi bahan hujatan untuk guru.

3.      Tanggungjawab sosial guru

Tugas seorang guru bukan hanya memberikan pembelajaran di kelas, namun guru masih mempunyai tugas untuk bekerja sama dengan pengelola pendidikan lain di lingkungan masyarakat. Sehingga guru harus lebih banyak melibatkan diri dalam kegiatan luar sekolah.

Dalam Mulyasa (2008:184) UNESCO mengungkapakan bahwa guru adalah agen perubahan yang mampu mendorong terhadap pemahaman dan toleransi, dan tidak sekedar hanya mencerdaskan peserta didik tetapi mampu mengembangkan kepribadaian yang utuh, berakhlak, dan berkarakter. Kecerdasan sosial yang dimiliki guru dapat ditularkan kepada peserta didik di sekolah. Dengan penanaman kecerdasan sosial di sekolah, peserta didik diharapakan memiliki hati nurani, rasa peduli, empati, simpati terhadap sesama. Sikap sosial yang dimiliki peserta didik harus diimbangi dengan pegetahuan yang luas, sehingga dalam bersosial tidak asal – asalan.


Post a Comment